[ASEAN] ASEAN Law Association, Teramat Sayang Untuk Terlewatkan
Praktisi hukum, akademisi serta mahasiswa fakultas hukum mungkin sebagian sudah mengetahui mengenai keberadaan ASEAN Law Association, namun mungkin juga porsi yang sebagian lainnya masih awam dengan ASEAN Law Assocition. Tak kenal maka tak sayang, kalau sudah kenal sayang untuk terlewatkan, maka dari itu tidak ada salahnya untuk menuju ke laman www.aseanlawassociation.org , untuk mengetahui lebih mendalam mengenai organisasi di tingkat regional ASEAN ini.
ASEAN Law Association didirikan pada 1979, sebagai wadah berhimpun bermacam profesi hukum , antara lain hakim, akademisi hukum, praktisi hukum serta pengacara negara, jika di Indonesia fungsi pengacara negara ini berada di ranah Kejaksaan.
Berdasarkan informasi di laman ASEAN Law Association, organisasi ini berupaya menjalin kerjasama serta kolaborasi dalam pemahaman dan upaya mengharmonisasikan aturan hukum di kawasan ASEAN. Kemudian akan berlanjut kepada upaya melengkapi peran dalam memajukan fokus bersama ASEAN dalam isu dan kebijakan yang dianggap penting dan strategis.
Dalam fasilitas menu di lamannya, diantaranya menyediakan “legal systems in ASEAN”, pada menu ini, pengunjung dapat mengunduh bermacam informasi mengenai sistem hukum yang berlaku di negara negara ASEAN. Namun masih terdapat 3 negara yang belum dapat diakses informasi mengenai sistem hukum yang berlaku yaitu sistem hukum di Kamboja, sistem hukum di Laos dan sistem hukum di Myanmar.
Indonesia tercatat 2 kali menjadi tuan rumah pertemuan Majelis Umum ASEAN Law Association, yang pertama yaitu pada pertemuan Majelis Umum ke 5, diselenggarakan di Bali pada 1989 dan yang kedua juga diselenggarakan di Bali, pada pertemuan Majelis Umum ke 11 di 2012 lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya memberikan catatan mengenai eksistensi ASEAN Law Association ini. Yaitu, organisasi menyediakan landasan untuk pembelajaran dan analisa hukum diantara negara ASEAN serta upayanya untuk mengharmonisasikan, organisasi mengatur kerjasamanya dengan meningkatkan peran profesionalisme dan integritas diantara profesi profesi bidang hukum di setiap negara anggota ASEAN dan organisasi diharapkan untuk memperluas pekerjaannya serta berkolaborasi dengan semua stakeholders dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Dari ruang digital jejaring dunia peradilan, diberitakan bahwa untuk periode 2012-2015, terpilih selaku Presiden ASEAN Law Association dalam musyawarah pada General Assembly Meeting di Bali pada Februari 2012 lalu adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, HM Hatta Ali. Terpilihnya HM.Hatta Ali berdasarkan suara bulat dari para delegasi.
“Penting untuk tetap menjaga harmonisasi dalam bidang hukum diantara negara ASEAN. Hubungan yang harmonis ini penting untuk menunjang pembangunan ekonomi di kawasan ASEAN.” kata Hatta Ali selaku Presiden ASEAN Law Association di Filipina pada 17-19 Juni 2013 lalu.
Didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastrohardjono dan Sekretaris Jenderal ASEAN Law Association Swandy Halim, HM. Hatta Ali juga menghadiri perayaan Foundation Day ASEAN Law Association Filipina yang ke-33. Pelaksanaan General Assembly yang ke 13 dinilai penting dan strategis oleh karena bertepatan dengan pembentukan ASEAN Economic Community.