[Asia] Sorotan Mengenai Restrukturisasi dan Kepailitan
Restrukturisasi perusahaan dan kepailitan di Asia memperoleh sorotan dalam kompendium laporan yang diterbitkan oleh the Asian Business Law Institute (ABLI) dan the International Insolvency Institute (III) pada April 2020.
Laporan yang berjudul Corporate Restructuring and Insolvency in Asia 2020, dalam kompendiumnya meliputi regulasi di 16 yurisdiksi negara negara di kawasan APAC, termasuk negara negara anggota ASEAN dan 6 negara mitra bisnisnya yaitu Australia, Hongkong, India, Jepang dan Korea Selatan.
Pihak ABLI menyatakan dalam rilis media, sebagaimana dimuat oleh thelawyermag.com, bahwa kompendium itu menjadi yang pertama dalam penyediaan laporan detail dari perubahan rerbaru untuk aturan hukum tentang restrukturisasi dan kepailitan di Laos dan Myanmar. Kedua negara itu disebut sebagai negara ASEAN bertumbuh cepat dan memperoleh perhatian dari investor global.
Dengan pertumbuhan perdagangan lintas batas negara dan lebih banyak bisnis yang beroperasi di banyak negara, maka prospek untuk restrukturisasi dan kepailitan secara multi yurisdiks juga makin meningkat. Fragmentasi aturan dalam restrukturisasi dan kepailitan menghasilkan terbuangnya waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi tidak efektif, meskipun itu adalah hal yang signifikan tapi tetap bisa dihindarkan.
Laporan itu ditulis para ahli restrukturisasi dari setiap yurisdiksi dan melengkapi semua stakeholder yang terlibat dalam restrukturisasi di wilayah Asia, termasuk para hakim, praktisi hukum, legislator dan pembuat kebijakan. Hal ini juga menjadi keuntungan bagi para pengacara yang bekerja dalam menghadapi urusan restrukturisasi dan kepailitan lintas batas negara.
Menurut III, kompendium itu adalah bagian dari misi untuk menyediakan petunjuk praktis dan memusatkan fokus tentang hukum bisnis di kawasan Asia. Ini juga menjadi hal pertama kalinya 10 negara ASEAN terlibat dalam suatu studi komprehensif tentang reorganisasi bisnis dan aturan kepailitan.
Lebih lanjut, kompendium dalam laporan itu merupakan hasil dari proyek yang disebut dengan prinsip dasar ASEAN dalam restrukturisasi bisnis dan juga menjadi dasar ke tahap selanjutnya. Dimana akan melihat tentang perampingan aturan restrukturisasi dan kepailtan di wilayah Asia untuk menghasilkan dasar dalam restrukturisasi bisnis di Asia.
Menurut Debra Grassgreen selaku president III, dia menyatakan bahwa Asia menghasilkan bermacam macam percampuran yurisdiksi di dalam kawasan dan menjelajahi implikasi hukum bisa membingungkan para debitor dan kreditor.