Paska Disadap NSA, Brasil Menyusun RUU Keamanan Internet

internet security-lerablog.org/arsip
Setelah beberapa waktu lalu terkuak aksi penyadapan yang dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat ke Kanselir Jerman, Angela Merkel dan sempat membuat pihak Jerman berang. Kini giliran, Brasil yang berupaya mewaspadai aksi penyadapan oleh NSA, karena pernah juga Presiden Brasil, Dilma Rouseff disadap saluran komunikasinya.
Seperti diberitakan oleh bbc, Rusia, China, Iran dan Brasil adalah negara negara yang dijadikan target intelijen, berdasarkan bocoran dokumen dari NSA. Dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden melalui wikileaks, mengindikasikan bahwa pihak intelijen Amerika, memonitor saluran komunikasi internal pemerintah Brasil untuk mematai matai perusahaan minyak negara Brasil, dan bahkan mengambil data dari kantor Presiden Dilma Rouseff.
Akibatnya Presiden Dilma Rouseff membatalkan kunjungan ke Washington dan menunjukkan kemarahannya saat berpidato di depan sidang umum PBB, menuduh Amerika telah melanggar hukum internasional. Seperti halnya Jerman, Brasil juga melakukan upaya untuk menyudahi pengintaian secara elektronik.
Publik di Brasil memberikan respon seragam, terkait pernyataan Presiden Dilma Rouseff, “ini adalah sebuah skandal”. Demikian juga dengan Joane Lima, mengatakan bahwa Amerika berupaya menjadi polisi dunia, tidak hanya di Brasil tetapi di negara negara lain juga. Dia berharap agar pemerintah Brasil juga melakukan upaya yang lebih kuat dalam melindungi kepentingan rakyat Brasil.
Cara NSA memperoleh data pengguna adalah dengan secara fisik memasuki sistem telekomunikasnya dengan menggunakan perusahaan Amerika yang mempunyai akses ke sistem tersebut. Hal ini seperti diberitakan di theguardian, Google Chairman, Erick Schmidt mengatakan NSA memata matai sistem data center google.
Dalam wawancaranya, Schmidt mengatakan bahwa Google mengajukan keberatan kepada pihak NSA, Gedung putih dan anggota Kongres. Dia juga mempermasalahkan program lain NSA yang mengumpulkan metadata telepon jutaan orang Amerika. “ NSA diduga mengumpulkan rekaman telepon dari 320 juta orang untuk mengidentifikasi 300 orang yang berpotensi membuat masalah. “ini adalah kebijakan publik yang buruk dan barangkali ilegal” kata Erick.
Lantas pemerintah Brasil melakukan upaya dengan mengumumkan “constitutional urgency” tentang pembentukan peraturan terbaru dalam pemakaian internet. The Marco Civil da Internet – kerangka hak sipil untuk pengguna internet dan penyedia jasa – yang sekarang dibahas di parlemen Brasil.
Rancangan Undang Undang tersebut termasuk upaya untuk melindungi kerahasiaan pengguna dan hak untuk kebebasan berbicara dan melarang internet service providers (ISPs) mendiskriminasi untuk jenis konten yang berbeda.
Sementara itu, Presiden Rouseff menginginkan bahwa semua perusahaan internet yang beroperasi di Brasil menyimpan salinan informasi pribadi dari kliennya di Brasil. Sebagian pihak lain berpendapat bahwa amandemen hanya akan gagal dalam mengamankan data individual namun juga akan menambah biaya dari operasional perusahaan dan menghalangi inovasi lokal.
Menurut Rodrigo Lemos, yang merupakan direktur dari Institute of Technology and Society di Rio de Janeiro serta turut mengarsiteki Marco Civil, berpendapat bahwa memaksakan penyimpanan data lokal, hanya akan membuat perusahaan internet hengkang dari Brasil. “pengguna internet Brasil mendapat layanan kelas dua dibandingkan dengan pengguna di Amerika dan Eropa”, kata Rodrigo. Pengguna internet di Brasil berkisar pada angka 86 juta, dan yang populer adalah media sosial, selain itu Brasil juga dikenal mahal dalam biaya bertelepon. Itulah mengapa orang Brasil ketika berkenalan lebih suka melakukan invite untuk melanjutkan hubungan perkenalan tersebut daripada menanyakan nomor telepon.
Saat pengguna media sosial di Amerika Serikat dan Eropa sedang mengalami titik jenuh, di China pengguna internet dibatasi kebebasannya dan di India revolusi digital sedang mengalami fase pertumbuhan, Brasil sedang memainkan peran pentingnya dalam percaturan global penggunaan data media sosial.
Masih terdapat pertentangan terkait pengajuan RUU tersebut dan apakah akan bertahan ke draft akhir dari RUU sesuai pemungutan suara di parlemen. Pihak pemerintahan mengindikasikan bahwa gagasan untuk penyimpanan data lokal tidak termasuk bagian dari Marco Civil, akan dibuatkan rancangan perundang undangan secara terpisah sesuai ketentuan hukum untuk waktu mendatang.