[Perancis] Perumusan Undang Undang Anti Terorisme di Perancis Mengikis Makna Liberte
![[Perancis] Perumusan Undang Undang Anti Terorisme di Perancis Mengikis Makna Liberte Situasi Pengamanan di Perancis foreignpolicy.com Photo credit JOEL SAGETAFPGetty Images - [Perancis] Perumusan Undang Undang Anti Terorisme di Perancis Mengikis Makna Liberte](http://www.yuridis.com/wp-content/plugins/lazy-load/images/1x1.trans.gif)
Yuridis-Situasi Pengamanan di Perancis-image/foreignpolicy.com-Photo/Joel Saget /AFP/Getty Images
Perancis sekarang sedang disibukkan dengan posisi siap berperang dimana para pembuat undang undang akan memutuskan rancangannya yang akan meningkatkan kemampuan polisi untuk mencari dan menahan pergerakan orang. Namun grup hak asasi mengatakan hal tersebut akan mengikis proses kebebasan yang umum menjadi semboyan di Perancis, yaitu Liberte.
Parlemen tingkat rendah diharapkan akan mengadopsi legislasi tersebut yang akan memacu kekuatan otoritas pengamanan dimana mereka dihadapkan kepada ancaman yang timbul dari ekstrimis asing dan milisi setempat, seperti dikabarkan straitstimes.com pada (03/10/2017).
Lebih dari dua ratus empat puluh orang tewas di Perancis dalam serangan sejak awal 2015 yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga masih berhubungan dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Penyerangan terakhir terjadi pada awal Oktober lalu dimana para penyerang meneriakkan kalimat ketundukan kepada Tuhan mereka sebelum menyerang dua orang perempuan di luar stasiun kereta di Marseille.
Gerard Collomb, mewakili pemerintah Perancis mengatakan pada suatu wawancara di radio, France Inter Radio, bahwa pihak Perancis sudah menangani dan mengantisipasi banyak serangan yang terjadi sejak awal tahun dimana hal itu berpotensi menimbulkan banyak korban tewas.
Peristiwa serangan lain terjadi, dimana pelaku yang diduga berada dalam kelompok ISIS menyerang pada November 2015 dengan suatu serangan bom bunuh diri dan penembakan yang menimbulkan korban tewas seratus tiga puluh orang. Hal tersebut semakin meningkatkan kewaspadaan pihak keamanan Perancis untuk mengatasi gangguan keamanan.
Pihak kementerian dalam negeri tanpa persetujuan dari hakim, akan dapat mengatur zona keamanan saat terjadi serangan, mencegah pergerakan orang dan kendaraan masuk dan keluar dan berwenang menggeledah semua tempat di area tersebut.
Pihak keamanan juga mempunyai kewenangan untuk menutup tempat peribadatan jika intelijen meyakini bahwa akan terdapat serangan kekerasan terhadap pemuka agama di Peracis atau di luar negeri berdasarkan aturan undang undang anti terorisme.
Dalam kaitan pengamanan masyarakat, polisi mempunyai kewenangan lebih besar dalam mengambil alih hak kepemilikan pribadi jika mereka telah memperoleh persetujuan dari pengadilan. Maka hal ini akan meningkatkan kemampuannya untuk mencegah pergerakan orang orang, termasuk melalui penyusupan surat elektronik, jika hal itu berpotensi mengancam keamanan nasional.
Pada kampanyenya yang lalu, Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam masalah keamanan dan hal itu akan dilanjutkan dalam suatu usaha penanganan anti terorisme, membentuk satuan tugas dan mengkoordinasi badan intelijen di Perancis.
Keberatan terhadap adanya pembaharuan undang undang anti terorisme di Perancis, disuarakan oleh kelompok pegiat hak asasi manusia. Menurut mereka, aturan terbaru akan semakin memperbesar kekuatan eksekutif untuk menekan masyarakat di Perancis dalam beribadah, berhubungan sosial, mengekpresikan kebebasannya dan menikmati privasi mereka.
Menurut Jacques Toubon dari kelompok pegiat hak asasi manusia apa yang dilakukan pemerintah Perancis itu akan menimbulkan kohesi sosial. Dia juga mengatakan bahwa legislasi yang sedang disusun tidak memberikan definisi secara jelas tentang terorisme, dimana hal itu akan berpotensi untuk disalahartikan.
Suara penolakan dari kelompok opisisi menyebutkan bahwa mereka masih belum dapat menyetujui rancangan legislasi tersebut. Menurut mereka rancangan legislasi masih belum dapat memenuhi perlindungan terhadap masyarakat dan mereka menginginkan untuk dapat lebih menguatkan lagi pertahanan keamanan negara, khususnya pengawasan terhadap orang asing yang mengancam keamanan publik.