[Singapura] Denda Tertinggi Pelanggaran Perlindungan Data di Asia, Singapura Juaranya
Data harus dilindungi dengan baik, banyak institusi menerapkan sistem dan prosedur ketat untuk melindunginya. Karena jika mereka mengabaikan perlindungan data, siap siap saja untuk menerima denda yang terhitung tinggi. Denda tertinggi pelanggaran perlindungan data asia, Singapura juaranya.
Denda yang dikenakan bisa mencapai SG $ 1 juta. Negara lainnya yang juga tergolong tinggi menerapkan denda adalah Hongkong. Sedangkan Jepang, India dan Thailand berada di urutan bawah, sesuai studi yang dilakukan oleh Dell EMC.
Studi yang dilakukan oleh Dell itu dibuat sebelum wilayah Uni Eropa menerapkan aturan GDPR (General Data Protection Regulation) yang akan berlaku Mei 2018. Studi lain yang dilakukan oleh EY juga menunjukkan meskipun sebanyak 70 persen pimpinan perusahaan menaruh perhatian terhadap perlindungan data, tapi hanya 10 persen institusi bisnis di Singapura yang berencana untuk melindungi data mereka berkaitan dengan berlakunya GDPR.
Survei yang dilakukan oleh EY terhadap 40 eksekutif di Singapura menunjukkan kalau 13 persen dianataranya mereka sudah menggunakan Robotic Process Automation (RPA) untuk menangani urusan legal compliance and fraud risk. Sebanyak 51 persen (global 38 persen) menyatakan mereka akan menerapkan artificial intelligence dalam jangka waktu 12 bulan mendatang, dibawah pilihan untuk menerapkan RPA sebanyak 43 persen. Kemudian sebanyak 48 persen meyakini kalau regulasi tentang perlindungan dan kerahasiaan data akan mempunyai dampak yang signifikan dalam urusan forensic data analyst (fda).
Sebanyak 11 persen sudah menerapkan fda agar sesuai dengan standar GDPR, dan 33 persen saat ini sedang menganalisa penggunaan fda tools yang tepat untuk dipergunakan agar sesuai dengan standar GDPR.
Denda yang diberikan untuk pelanggaran perlindungan data di Australia juga termasuk tinggi, mencapai AUD $ 1.7 juta, di Hongkong mencapai HK $ 1 juta. Sedangkan di Jepang dendanya mencapai JPY 1 juta dan India mencapai INR 500 ribu.
Menurut catatan Dell, soal keamanan, perlindungan dan keberlanjutan bisnis menjadi prioritas utama di wilayah APJ(Asia Pacific and Japan) untuk meminimalkan risiko dari denda. Maka persoalan yang dihadapi institusi bisnis di wilayah APJ adalah bagaimana mereka melindungi dari serangan seperti ransomware, disrupsi dan peningkatan kompetisi dari model bisnis yang baru.
Institusi bisnis sekarang ini harus fokus kepada pengelolaan data dan hal itu tidak dapat dihindari lagi, karena perusahaan memerlukannya untuk proses transformasi digital. Bisnis sekarang ini juga mesti menyadari kesempatan terhadap penggunaan data yang efektif untuk mentransformasikan produk, layanan dan strateginya.
Dua institusi bisnis di Singapura yaitu JP Pepperdine Group dan Pronex Realty pernah didenda sebesar SG $ 10 ribu, oleh the Personal Data Protection Commission (PPDC) atas kelalaiannya untuk melindungi data pelanggan mereka di sistemnya.
(sumber : sbr.com.sg, channelnewsasia.com)