Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara, Suatu Upaya Mereformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi menjadi prasyarat dalam mendorong sektor pemerintahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Periode saat ini memerlukan sistem birokrasi yang tidak rumit dan berbelit. Undang Undang tentang Pokok Pokok Kepegawaian yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang kemudian dirubah dengan Undang Undang No. 43 Tahun 1999 dirasakan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepegawaian. Maka disusunlah Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis kabar terkait RUU ini yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II. Ketika rapat berlangsung dengan pemerintah selasa lalu (10/12), Pemerintah mengelaborasi dua daftar inventaris masalah (DIM) yang sebelumnya sempat menjadi keberatan pemerintah, yakni soal wewenang Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Dari pihak pemerintah, Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berpendapat KASN berwenang memastikan pelaksanaan kebijakan sistem merit melalui monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam rapat itu Eko didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi SDM Setiawan Wangsaatmadja, dan Sekjen Kementerian Keuangan K.A. Badaruddin.
Kewenangan lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap pengaduan pegawai ASN, serta mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama-nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi. “Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pemimpin tinggi utama, dan/atau madya, KASN berwenang membatalkan keputusan pejabat yang berwenang,” kata Eko.
Kemudian Eko mengatakan pembatalan yang dimaksud yaitu mulai dari pembentukan pansel instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, dan pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon, serta pelantikan. Lanjutnya dalam aturan itu “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat”.
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa yang memimpin rapat Panja tersebut mengapresiasi sikap pemerintah, dan mengatakannya bahwa hal itu merupakan sebuah lompatan yang sangat berarti dalam pembahasan RUU ASN, yang diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan yang akan berakhir tanggal 19 Desember 2013.
Ditambahkan, setelah selesainya rapat Panja ini, semua materi akan diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk dirumuskan dalam konsinyering pada tanggal 11 sampai 14 Desember. “Hasilnya akan dibawa ke Raker Komisi II DPR tanggal 16 Desember, untuk diambil keputusan tingkat pertama, dan diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna paling lambat tanggal 19 Desember 2013,” kata Agun.