[Amerika Serikat] Pelarangan Hukum Syariah Masih Menjadi Perdebatan
![[Amerika Serikat] Pelarangan Hukum Syariah Masih Menjadi Perdebatan Demonstrasi Anti Syariah di Amerika islam.ru - [Amerika Serikat] Pelarangan Hukum Syariah Masih Menjadi Perdebatan](https://www.yuridis.com/wp-content/plugins/lazy-load/images/1x1.trans.gif)
Demonstrasi Anti Syariah di Amerika-islam.ru/arsip
Sistem hukum di Amerika Serikat memang berbeda dengan Indonesia, hukum agama terutama hukum syariah Islam di Indonesia dalam beberapa hal sudah diserap oleh hukum negara sehingga menjadi hukum positif. Sebagai contoh yaitu berlakunya Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang Undang Peradilan Agama No. 50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang Undang No.7 Tahun 1989, dan juga Kompilasi Hukum Islam.
Menarik untuk dicermati tentang pelarangan hukum syariah Islam di Amerika Serikat Sebagaimana dikutip dari huffingtonpost.com. Disebutkan bahwa beberapa negara bagian mengabaikan atau membentuk aturan hukum untuk melarang penerapan hukum syariah atau hukum asing di pengadilan.
Menurut Michael Helfand, seorang associate professor di Pepperdine University School of Law bahwa ancaman terhadap hukum syariah bukanlah hal yang serius. Faktanya bahwa langkah langkah yang diambil untuk melarang hukum syariah ternyata tidak mengkhawatirkan. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa hal yang harus dicemaskan adalah sikap berlebihan terhadap hukum syariah dan mulai memasukkannya ke dalam bermacam aturan hukum di berbagai negara bagian. Maka hal itu akan semakin berpotensi untuk merugikan atau secara aktual merusak dan membuat semakin mudah dikritik.
Dia mengambil contoh ilustrasinya yaitu pada perkara Soleimani melawan Soleimani pada 2012, perkara ini adalah menyangkut seorang wanita muslim yang telah menandatangani mahr agreement dengan suaminya dimana dia dinyatakan akan menerima 677.000 dollar AS jika suaminya meninggal atau bercerai. Namun jury di Amerika Serikat, tidak mempertimbangkan kontrak tersebut berdasarkan hukum negara bagian Kansas dimana hukum di negara bagian itu mengabaikan penerapan hukum asing di pengadilan, dimana hal itu juga secara efektif melarang penerapan hukum syariah.
Namun menurut ahli hukum Islam, Abed Awad, pelarangan hukum syariah di Amerika Serikat adalah hal yang melanggar konstitusi. Hukum Syariah seperti halnya hukum asing lain atau hukum keagamaan lain digunakan sebagai “petunjuk pelepasan secara hukum” atau “petunjuk ekstrinsik” yang mengacu kepada konteks kultural dalam suatu aturan hukum. “Hal ini sudah menjadi hukum di tanah ini sejak 100 tahun terakhir, maka menyatakan hukum syariah adalah tidak berdasar hukum dan hukum syariah tidak dapat menjadi bagian dari sistem hukum hal itu secara nyata sudah melanggar hukum Amerika” kata Awad.
Maka dari itu menurut Awad, hukum Amerika sebaiknya mempunyai pertimbangan tertentu dalam penerapan hukum syariah selama hal itu tidak melanggar konstitusi Amerika Serikat. Hal ini juga ditengarai dapat meruntuhkan kepercayaan komunitas muslim di Amerika Serikat terhadap pemerintah, karena pelarangan hukum syariah akan membuat umat muslim dan hukum syariah menjadi obyek perdebatan, dan juga muslim di negara Amerika Serikat selalu dicurigai.