[Australia] 10 Aturan Hukum Berlalu Lintas Yang “Tidak Diketahui”
Aturan hukum berlalu lintas di setiap negara berbeda, perbedaan kondisi sosial dan budaya memungkinkan hal itu terjadi. Aturan berlalu lintas ternyata dapat menjadi rumit dan tidak sesederhana yang diperkirakan, karena mungkin banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui atau menyadari bahwa terdapat aturan hukum yang mengatur tentang suatu pelanggaran berlalu lintas. Seperti dilansir dari news.com.au, yang melaporkan tentang aturan hukum berlalu lintas di Australia dimana masyarakatnya mungkin tidak mengetahui bahwa aturan hukum itu ada.
- Dilarang memangku orang atau hewan
Aturan hukum ini dengan jelas mengatur bahwa pengendara mobil dilarang memangku orang atau hewan saat mengemudikan kendaraan, jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi denda. Anak anak balita harus duduk pada kursi anak yang disediakan untuknya dan hewan harus berada di samping pengendara atau berada di lantai kendaraan. Sedangkan di New South Wales, anak anak berusia di bawah 4 tahun dilarang untuk duduk di kursi depan, pada kendaraan yang mempunyai 2 baris atau lebih kursi. Anak anak berusia antara 4 hingga 7 tahun hanya dapat duduk di kursi barisan depan pada kendaraan yang mempunyai 2 baris kursi atau lebih, jika semua kursinya dipergunakan oleh penumpang berusia dibawah 7 tahun.
- Lampu pelat kendaraan harus menyala
Lampu pelat kendaraan harus selalu menyala di malam hari atau saat sedang cuaca buruk, hal ini karena pelat kendaraan harus dapat dilihat dengan jelas oleh petugas kepolisian
- Dilarang menyela iring iringan prosesi pemakaman
Hukum di New South Wales menyatakan bahwa pengendara dilarang untuk menyela iring iringan proses pemakaman yang sedang melintas di jalan raya atau setiap kendaraan atau setiap orang yang menjadi bagian dari iring iringan tersebut. Setiap pelanggaran atas hal ini akan dikenakan denda.
- Penggunaan lampu kabut (fog lights)
Penggunaan lampu kabut harus sesuai ketentuan, jangan terus terusan memasang lampu kabut pada posisi on, karena fungsi lampu kabut hanya dipergunakan saat terjadi kabut, hujan, asap dan debu yang menghalangi penglihatan di jalan raya saat berkendara. Maka jika pada kondisi normal dan penglihatan pengendara terhadap kondisi jalan raya jelas, lampu kabut harus pada posisi off.
- Muatan material berbahaya
Pengendara selalu berhenti saat kereta berada di persilangan kereta saat kereta melintas, namun hukum di New South Wales menyatakan bahwa dilarang melintas di persilangan kereta api jika kendaraan memuat material yang berjenis “mudah terbakar, bahan peledak atau berbahaya” sebagaimana larangan yang terdapat pada pesawat terbang, yaitu termasuk cat, korek api, batere dan botol gas barbeque.
- Dilarang parkir di dekat kotak pos atau fire hydrant
Aturan ini menyatakan bahwa pengendara dilarang untuk berhenti dalam jarak 3 meter dari kotak pos (biasanya berwarna merah) kecuali jika untuk keperluan mengantar atau menjemput penumpang atau mengeposkan surat. Sedangkan untuk fire hydrant, pengendara dilarang berhenti pada jarak 1 meter dari tempat fire hydrant itu berada.
- Penggunaan lampu dan klakson
Adat lama masyarakat Australia yaitu memberikan isyarat flash light kepada kendaraan yang di hadapannya atau kepada mobil polisi dapat menyebabkan pengendara terkena denda. Yang harus dilakukan yaitu pengendara harus menempatkan posisi headlights dengan sorot rendah (lampu dekat) saat kendaraan mengarah dan mendekat dalam jarak sekitar 200 meter. Serta dilarang untuk menyilaukan pengendara lain dengan lampu dan pergunakan klakson sebagaimana mestinya.
- Aturan tentang rongga atau celah jendela
Aturan hukum Queensland, jika seorang pengendara berada lebih dari 3 meter dari kendaraannya, maka kendaraan tersebut harus berada pada posisi “aman” yaitu dengan cara mesin pada posisi off, pergunakan rem tangan, mencabut kunci (jika tidak ada seseorang yang berusia 16 tahun atau lebih yang berada di dalam kendaraan) dan celah jendela tidak melebihi 5 cm. Sedangkan di New South Wales, aturan yang diberlakukan yaitu celah jendela tidak melebihi 3 cm, mencabut kunci dan mengunci semua pintu dan jendela.
- Dilarang mengejutkan kuda
Dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan berlalu lintas jika tidak memberikan jalan kepada kuda, jika terjadi kondisi kuda itu sulit untuk dikendalikan saat berada di jalan. Jika penunggang kuda memberikan sinyal dengan mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kuda, maka pengendara harus mengarahkan kendaraannya ke sisi arah kiri di bahu jalan, kemudian mematikan mesin dan untuk sementara tidak bergerak hingga kuda berjalan cukup jauh sehingga tidak terganggu dan terkejut.
- Aturan tentang hewan
Terdapat banyak pertanda atau rambu lalu lintas di jalan yang memberikan petunjuk tentang perlakuan terhadap hewan dan diterapkan kepada hewan yang berlainan, termasuk hewan dari alam bebas (bukan hewan peliharaan) atau hewan peternakan. Jika menemui kondisi seperti itu, maka berarti pengendara harus memperlambat kendaraan dan kemudian menghindari untuk mengganggunya. Sementara, di New South Wales, pengendara motor dilarang untuk berkendara dengan membawa hewan diantara sisi tangan pengendara.