Bird & Bird Menggandeng Dua Firma Hukum di Indonesia
Selain Malaysia yang seksi sebagai pangsa pasar firma hukum internasional untuk menjalin kerjasama (baca : Malaysia ternyata seksi bagi firma hukum internasional), Indonesia ternyata juga memikat firma hukum internasional untuk berekspansi. Kabar terbaru pada pertengahan 2014 yaitu Bird & Bird telah melakukan ekspansinya di kawasan Asia Pasifik dengan menjalin partnership dengan dua firma hukum Indonesia.
Perjanjian kerjasama antara kedua firma hukum itu berbeda spesialisasinya, K&K Advocates sebagai partner pada spesialisasi hak atas kekayaan intelektual dan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) berkonsentrasi kepada aspek hukum bisnis, kedua firma hukum itu berkantor di Jakarta. Perjanjian kerjasamanya sudah ditandatangani pada (24/6) lalu sebagaimana dirilis oleh legalweek.com. Selain itu Bird & Bird juga telah menjalin non-exclusive partnership dengan firma hukum di Korea Selatan pada Februari 2014, firma hukum itu bernama Hwang Mok Park (HMP) yang berkantor di Seoul.
Meskipun sudah berafiliasi dengan ATMD Bird & Bird di Singapura, namun nampaknya mereka juga melakukan hal yang sama di Malaysia dan Tiongkok, sebagaimana kantor mereka yang berada di Hongkong, Shanghai dan Beijing.
Menurut David Kerr, sebagai chief executive yang berkantor di Inggris mengatakan bahwa ekonomi Indonesia yang bertumbuh dengan cepat menuju kepada fase pertumbuhan konsumsi. Maka hal ini mengakibatkan naiknya kebutuhan terhadap hal hal yang berkualitas tinggi, oleh karena itu diperlukan nasihat secara internasional dalam bidang teknologi yang mengalami perubahan dengan cepat.
Dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun mendatang, Bird & Bird hendak membidik kenaikan praktik di Asia dari 15 % ke 20 % sebagai pendapatan firma. Selain itu juga di wilayah Australia, Bird & Bird telah menandatangani perjanjian kerjasama merger secara penuh dengan firma hukum yang berlokasi di Sidney yang bermana Truman Hoyle.
Firma hukum Inggris yang sudah berafiliasi dengan firma hukum di Indonesia yaitu Taylor Wessing yang menggandeng Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), sedangkan Clifford Chance berafiliasi dengan Linda Widyati & Partners (LWP) pada Januari lalu.