Di Jepang, Pendaftaran Merek Dagang Sekarang Dalam Format 3 Dimensi
Jika selama ini pendaftaran merek dagang dengan cara konvensional yang hanya menuliskan nama merek dagang disertai dengan logonya di dalam formulir pendaftaran merek, maka saat ini sudah ada pendaftaran merek dagang dalam bentuk 3 Dimensi.
Jepang adalah negara yang sudah menjalankan praktik pendaftaran merek tersebut. Kantor pendaftarn merek dagang Jepang sudah menerima pendaftaran merek dagang tersebut dari Honda Motor Co Ltd. Sebagaimana dirilis oleh lamancorpcounsel.com pada (04/06/2014) disebutkan bahwa Honda Motor Co Ltd telah mendaftarkan untuk pertama kalinya pada produk kendaraan atau suku cadang kendaraan. “Konsumen mengenal bahwa Super Cub adalah produk dari Honda” demikian menurut Mari Elise Taube pada laman trademarkologist.com. Dia juga menyebutkan bahwa bentuk dan desain dari kendaraan sebagai sumber identifikasi maka dari itu sebagai suatu hal yang memperoleh perlindungan merek dagang dalam bentuk 3 dimensi di Jepang.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari maraknya peredaran printer 3-D (3 dimensi). Meskipun harganya masih relatif mahal, namun memperoleh respon yang cukup bagus di pasar. Hal ini akan mempermudah pekerjaan sekaligus kegiatan pendidikan karena hasil dari cetakan akan langsung dapat dilihat bentuknya dalam format 3 dimensi.
Hal yang menarik untuk diperhatikan bahwa di Amerika Serikat ternyata juga belum mengadopsi perlakuan tentang pengakuan merek dagang dalam bentuk 3 dimensi. Seperti yang dikatakan oleh Taube, Honda juga berencana untuk mendaftarkan hal yang sama pula di U.S Patent and Trademark Office (kantor pendaftaran paten dan merek Amerika Serikat). Dia menjelaskan bahwa undang undang tentang merek di Amerika Serikat tidak seperti di Jepang, dimana tidak secara spesifik menyebutkan upaya perlindungan terhadap pendaftaran dalam bentuk 3 dimensi. Namun di Amerika Serikat hal itu dapat dijembatani dengan klasifikasi bentuk yang unik atau warna dari bentuk 3 dimensi sebagai sumber identifikasi sehingga memungkinkan untuk dilakukan pendafataran sebagai merek yang dilindungi. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa sebagai langkah alternatif perlindungannya yaitu dengan mendaftarkan hak cipta atau desain paten.
Jika di Jepang saja sudah seperti itu, di Indonesia yang mesti didukung dan didorong untuk saat ini adalah upaya pendaftaran merek secara dalam jaringan (online). Hal ini akan memudahkan bagi para pemohon untuk dapat mendaftarkan mereknya tanpa perlu hadir ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta. Juga memudahkan dalam administrasi dan pemeriksaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu juga biayanya hemat, mudah dan praktis pula. “Kedondong apa salak, ayo didorong supaya enak.”