[Australia] Dugaan Suap Piala Dunia 2022, Australia Akan Menggugat FIFA
Gol..gol…gol..ale..ale..ale…koor membahana seisi stadion, atmosfernya membuat penonton makin histeris di dalam stadion sepakbola saat perhelatan sepakbola paling akbar sejagat. Piala Dunia adalah turnamen sepakbola yang digandrungi hampir sebagian besar penduduk di bumi ini. Bahkan FIFA juga sudah mengalami pergeseran makna yang aslinya bernama Fédération Internationale de Football Association menjadi Football Is For All, hal ini seolah makin menegaskan bahwa sepakbola menjadi olahraga dan hiburan untuk semua umat manusia di bumi.
Namun kemeriahan Piala Dunia 2014, agak terganggu dengan adanya dugaan suap pada internal FIFA, hal ini karena diduga pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 dipermudah dengan penyuapan. Imbas dari hal ini, pihak Australia meradang, karena merasa negerinya mampu menyediakan infrastruktur yang komplit sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, namun dikalahkan oleh Qatar.
Sebagaimana dilansir dari worldsoccertalk.com, pada (15/06/2014), pihak Australia yang mengendus adanya penyuapan tersebut berencana untuk mengajukan gugatan hukum kepada FIFA senilai lebih dari 38 juta dollar AS. Australia hanya memperoleh satu suara pada waktu pemungutan suara untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022. Bahkan pihak Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan juga akan turut serta mengajukan gugatan hukum kepada FIFA.
Terkait kasus ini pihak FIFA sudah menugaskan chief investigator Michael Garcia untuk mendalami dugaan suap ini dan kemungkinan hasil investigasinya akan diumumkan pada akhir Juli 2014.
Pada waktu pemungutan suara awal, diperkirakan Amerika Serikat atau Australia yang diprediksikan akan menang sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 dan kemungkinan kedua yaitu Jepang dan Korea Selatan akan berbagi menang pemungutan suara sebagai tuan rumah bersama Piala Dunia 2022, seperti yang pernah mereka lakukan pada penyelenggaraan Piala Dunia 2002 yang lalu.
Laporan itu juga menyebutkan agar pecinta sepakbola tidak terkejut jika Qatar mampu menghadang laju gugatan tersebut karena kuatnya struktur keuangan dan instrumen hukum disana. Qatar tetap dapat memegang kendali untuk dapat bertindak sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 jika hasil investigasi Michael Garcia menemukan bahwa Qatar tidak terlibat dalam pengaturan pemungutan suara.