[E-Commerce] Regulasi di India dan Tiongkok “Benci” Barang Bajakan
Jika diamati, pertumbuhan e-commerce di India dan Tiongkok sungguh pesat dibanding bagian negara manapun di dunia, akan tetapi regulasi baru yang diterbitkan dapat membuat hambatan bagi pertumbuhan e-commerce dalam beberapa waktu mendatang.
Di Tiongkok, mulai 1 Januari 2019, regulasi baru terbit untuk menekan sektor retail itu dalam hal penjualan barang palsu atau bajakan di platform mereka. Sedangkan di India, mulai 1 Februari 2019 akan melarang Amazon dan Flipkart untuk menjual barang dari perusahaan di mana mereka mempunyai mempunyai kepemilikan saham di dalamnya.
Dikabarkan techwireasia.com, pangsa pasar e-commerce di Tiongkok sungguh besar, Taobao, Tmall dan Jingdong (JD.com) bersama dengan kelompok minoritas pelaku e-commerce lainnya di Tiongkok sekarang menguasai sekitar 42 % pangsa pasar e-commerce secara global.
Namun, beberapa produk yang dijual di platform itu adalah barang palsu atau bajakan, akibatnya pelaku e-commerce seperti Pinduoduo terkena perkara hukum di Amerika Serikat. Dua gugatan diajukan kepada perusahaan itu di California dan New York. Akhirnya, dengan terpaksa Pinduoduo menghapus 4.3 juta listing yang terdaftar sebagai barang palsu atau bajakan.
Berdasarkan regulasi baru itu, tidak hanya vendor yang menjual di platform itu yang akan dikenai denda karena menjual barang palsu, tapi juga penyedia platform e-commerce itu dapat dikenakan denda. Di Tiongkok denda yang dikenakan bisa mencapai CNY 2 Juta (US 290, 780) karena berkaitan dengan pelanggaran serius soal hak kekayaan intelektual.
Di India, The All India Online Vendors Association mengajukan keberatan ke Competition Commission of India pada Oktober lalu. Mereka mengeklaim kalau Amazon juga menjual barang dari pihak yang Amazon mempunyai kepemilikan di dalam perusahaan itu seperti Cloudtail dan Appario. Keberatan juga diajukan terhadap Flipkart pada Mei lalu.
Akhirnya pemerintah India menerbitkan aturan bahwa perusahaan yang mempunyai kepemilikan saham di perusahaan e-commerce atau grup perusahaannya, atau mempunyai kontrol terhadap inventory yang dimiliki oleh perusahaan e-commerce atau grup perusahaannya, dilarang untuk menjual produk di platform e-commerce itu.
Regulasi itu jelas akan menggusur para pedagang kecil yang berjualan di platform itu, juga konsumen akan kehilangan kesempatan memperoleh barang murah dari barang barang yang di jual di platform. Secara umum, dampak negatif regulasi itu akan terasa, sehingga penjual juga mesti memberikan potongan harga untuk menjaga harga barang tetap murah.