[Hukum Lingkungan] Studi PBB : Kepatuhan Penerapan Hukum Menjadi Perhatian Penting
Laporan dari PBB menyebutkan, untuk mengatasi persoalan perubahan iklim tidak diperlukan penambahan aturan hukum baru, tapi negara negara mesti menerapkan dengan baik aturan hukum yang sudah diberlakukan. Laporan dari PBB soal environmental policies worldwide yang dirilis oleh PBB pada 24 Januari lalu, menyebutkan fokus perhatian terhadap persoalan lingkungan sudah dilakukan di banyak negara di dunia. Setidaknya setiap negara mempunyai satu aturan hukum yang mengatur tentang lingkungan, akan tetapi masih sedikit yang mengikuti soal penerapannya dengan bagus.
Menurut laporan itu, pada 2017, 176 negara sudah mempunyai framework soal hukum lingkungan, 150 negara sudah menerapkan soal perlindungan lingkungan atau hak untuk menikmati lingkungan yang sehat di konstitusi mereka dan 164 negara sudah membentuk struktur di kabinetnya untuk perlindungan lingkungan hidup, seperti dikabarkan psmag.com.
Laporan lain dari University of Maryland yang dirilis oleh Global Forest Watch, ditemukan kalau pada 2017 adalah tahun yang terburuk kedua untuk soal penyusutan lahan tropis, dimana kehilangan sekitar 39 juta hektar lahan.
Menurut Carl Brunch, Director of international programs at the Environmental Law Institute in Washington DC dan Lead Author dari studi PBB, dia mengatakan tidak diperlukan lagi pembuatan banyak aturan hukum, tapi perhatiannya bukan hanya sekedar pengembangan kebijakan dan institusi tapi mesti menuju ke arah penerapan dan penegakan hukumnya.
Ekuador adalah satu contoh dimana sektor ekstaksi memainkan peranan penting dalam rancangan perkembangan negara, dimana hal itu berbenturan dengan rights of nature dan populasi lokal. Negara di kawasan Amerika Selatan adalah satu dari negara negara yang pertama di dunia, pada 2008 yang menambahkan rights of nature dalam konstitusinya, dengan memastikan perlindungan terhadap lingkungan alam dan pemulihannya jika terkena dampak dari proyek ekstraksi.
Dalam konstitusi juga termasuk hak khusus terhadap penduduk pribumi dan populasi Afro-Ekuadorian, dan memastikan hak mereka untuk diberi informasi terlebih dahulu untuk setiap proyek ekstraksi yang direncanakan dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
Selain perlindungan, konstitusi juga menyatakan bahwa sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui menjadi milik negara. Ini adalah hal krusial dan menjadi permasalahan di hutan Amazon, dimana pemerintahan sekarang yang berkuasa, Lenin Morena menerima permintaan investasi penambangan internasional untuk penambangan tembaga dalam skala besar, pengembangan lapangan minyak di dekat Yasuni National Park, dan melelang banyak lapangan minyak di kawasan selatan hutan Amazon.
Selama beberapa tahun ini, penduduk pribumi yang tinggal di kawasan tersebut, mengajukan protes. Mereka berombongan menuju Quito dan memblokade jalan. Mereka juga menduduki kantor kementerian energi. Mereka protes karena proyek yang ada di sekitar kawasan mereka tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan penduduk pribumi yang ada dalam konstitusi.
Hal yang penting dari studi itu, kata Brunch adalah untuk menyokong tujuan global. Ini juga termasuk Social Development Goals, dan tujuan itu dinyatakan dalam Paris talks 2015 untuk mengurangi perubahan iklim, dengan asumsi aturan hukum sudah mendukungnya.
Laporan tentang lingkungan hidup itu mencakup empat hal penting, dimana perbaikan diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum. Ini juga mencakup tentang penguatan institusi pemerintahan, perbaikan legal tools untuk kepentingan umum, penambahan akses ke seluruh hak hidup dasar (termasuk, air, kesehatan, informasi, non diskriminasi dan lainnya), serta penerapan hukum yang lebih baik.
Laporan itu tidak merinci satu persatu informasi di tiap negara, tapi Brunch mencatat tren yang menarik di suatu kawasan. Seperti di Afrika misalnya, yang mempunyai kerangka kerja yang maju untuk hukum lingkungan dan hak konstitusional daripada kawasan lainnya. Ini karena sejarah panjang yang terjadi dalam urusan industri ekstraksi. Negara negara di kawasan ini lebih transparan dalam soal hukumnya, seperti yang berkaitan dengan kontrak pengeboran minyak, gas dan pertambangan.