[Inggris] Dampak Covid 19, Lembaga Peradilan Mengalami Penurunan Kinerja
Lebih dari 50 persen hakim pemeriksa perkara di Inggris dan Wales tidak mengharapkan kinerja mereka molor menjadi 6 hingga 12 bulan untuk menyelesaikan persidangan. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan berkaitan dengan dampak dari panemi Covid 19, dimana sekitar 75 persen dari 157 hakim pemeriksa perkara yang disurvei, pekerjaan mereka terkurangi menjadi lebih dari separuhnya.
Menurut the bar Council, sebagaimana dikabarkan oleh thelawyermag.com, meskipun memperoleh dukungan yang disediakan pemerintah, akan tetapi sebanyak 58 persen hakim pemeriksa perkara yang disurvei mengatakan tidak akan menempuh proses selama 6 hingga 12 bulan. Sedangkan 29 persen lainnya tidak terpikir bahwa mereka akan bisa menjalaninya selama lebih dari 3 hingga 6 bulan. Kemudian sebanyak 31 persen peradilan di luar London ingin menyelesaikan pemeriksaan perkara kurang dari 6 bulan, dibandingkan dengan peradilan di London sebanyak 16 persen. Tentu saja ini berdampak serius terhadap akses ke lembaga peradilan.
Menurut studi itu juga, berkaitan dengan penerapan penghematan biaya seperti adanya cuti, tapi tetap saja mereka merasa tertantang untuk tetap menyelesaikan pekerjaan. Lebih dari 71 persen, dari hakim pemeriksa perkara yang disurvei sudah memberikan cuti kepada staf klerikal, sedangkan 54 persen juga sudah memberikan cuti kepada staf lain.
Kemudian, sebagian besar responden menyatakan, hampir 75 persen merasa bahwa lebih dari 25 persen persidangan ditunda meskipun telah dicatat dalam masa enam minggu terkahir, bisa saja dilakukan persidangan jarak jauh secara sebagian atau seluruhnya.
Soal tindakan yang harus dilakukan pemerintah, sebanyak 86 persen dari criminal barristers menyebutkan bahwa mereka dapat bertahan untuk mendukung sistem hukum pidana. Meskipun demikian menjadi pertanyaan, siapakah yang akan mewakili korban dan juga terdakwa dimana perkaranya sudah terjadi sebelum adanya pandemic Covid 19, tentu saja pemerintah tidak bisa membiarkannya begitu saja.