[Inggris] Proses Sidang Banding Pada Pengadilan Disiarkan di Televisi
Sidang perkara di Indonesia pada tingkat pertama di pengadilan negeri atau lingkungan peradilan yang sederajat, harus dimulai dengan pembukaan “sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, kecuali untuk perkara tertentu yang secara hukum diwajibkan untuk dilaksanakan secara tertutup, demikian halnya dengan sidang pada tingkat banding. Siaran televisi tentang berlangsungnya acara persidangan sudah sering disiarkan di Indonesia, tetapi itu hanya untuk proses persidangan di tingkat pertama. Sedangkan tingkat banding amat jarang, bahkan mungkin tidak pernah diliput siaran televisi.
Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, proses persidangan tingkat banding di Inggris disiarkan di televisi, hal ini sebagaimana theguardian merilis pemberitaan pada (30/10/2013). Proses ini akan mulai dilakukan pada hari Kamis (31/10/2013). Pun halnya pola kerja di Mahkamah Agung Inggris juga sudah disiarkan di televisi sejak acara pelantikan pada tingkatan pengadilan tertinggi tersebut, pada 2009. Semakin tinggi upaya hukum yang diajukan, semakin acara persidangan didominasi oleh argumen dari para pengacara, daripada keterangan korban, pelaku pidana dan penggugat.
Siaran televisi ini dilakukan karena mulai diberlakukannya “Crime and Courts Act”, yang tahun 2013 menjadi Undang Undang, yang mencabut ketentuan yang terdapat pada “Criminal Justice Act 1925”, dimana menyatakan melarang untuk memfilmkan atau merekam jalannya persidangan. Sesuai dengan sistem yang dibicarakan antara pengadilan, Kementrian Hukum dan empat media yang berpengaruh di Inggris, yaitu Sky News, ITV, BBC dan Press Association, kamera hanya akan fokus kepada pengacara dan hakim. Terdakwa, saksi dan pengunjung sidang tidak disorot siaran televisi. Acara persidangan mencakup agenda sidang pidana dan perdata di pengadilan banding. Tombol penghenti dapat dipergunakan di layar apabila terdapat bahasa yang tidak sopan di persidangan.
Kamera yang dipergunakan untuk meliput persidangan berjumlah empat unit, satu unit untuk keperluan pengambilan gambar menyeluruh, kemudian satu unit untuk mengamati bangku dan ketika hakim memasuki ruang sidang, dan dua lainnya diletakkan diatas dan dibelakang hakim untuk mengamati Jaksa dan pengacara.
Menurut Simon Bucks, associate editor di Sky News, penambahan jumlah kamera akan dilakukan di pengadilan lainnya, karena hal itu merupakan puncak setelah 10 tahun mengajukan permintaan dan berkampanye. “ Ini adalah sebuah awal”, demikian katanya.
Di Indonesia, nampaknya perbaikan sistem peradilan baik fisik maupun non fisik sudah mulai dilakukan, maka diharapkan dukungan teknologi informasi, kemungkinan proses persidangan menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu juga sesuai dengan asas, peradilan cepat dan berbiaya ringan.
Ilustrasi foto theguardian.com