[Jepang] Aturan Hukum Berlalu Lintas Direvisi
Akhir akhir ini perhatian tertuju kepada upaya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk “membersihkan” jalur busway dan menyediakannya sesuai peruntukan kendaraaan yaitu bus transjakarta. Upaya denda yang dikenakan jika sesuai dengan Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, nilai denda yang tercantum bagi pelanggar yaitu maksimal 500 ribu rupiah, sebagaimana diatur pada pasal 287.Tertib berlalu lintas akan memudahkan dan melancarkan perjalanan, namun upaya ini memerlukan usaha ekstra untuk mewujudkannya. Upaya tertib berlalu lintas pun tidak hanya menjadi perhatian negara berkembang, negara yang sudah maju masih juga memperhatikan aspek berlalu lintas untuk menjadi lebih baik dalam pengaturannya.
Setali tiga uang, japantimes memberitakan di Jepang upaya untuk menertibkan lalu lintas dilakukan dengan revisi aturan hukum tentang lalu lintas pada (1/12). Pengemudi yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) menghadapi tuntutan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda 500 ribu yen. Aturan hukum ini merevisi aturan hukum sebelumnya yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 12 bulan dan jumlah denda 300 ribu yen.
Di Indonesia aturan mengenai kepemilikan SIM ini diatur pada pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, yang memberikan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah bagi pelanggar aturan hukum ini.
Perbedaan makna penjara atau kurungan dalam Undang Undang di Indonesia sesuai ketentuan KUHP mungkin saja berbeda dengan makna penjara dalam sistem hukum di Jepang. di Indonesia, pidana penjara adalah selama waktu tertentu yaitu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut turut sebagaimana pasal 12 ayat (2) KUHP. sedangkan pidana kurungan yang diatur pada pasal 18 ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
Kemudian aturan hukum yang diberlakukan di Jepang juga mengatur tentang pihak yang memaksa seseorang yang tidak mempunyai SIM untuk mengemudikan kendaraan akan dikenakan sanksi yang sama dan juga diterapkan kepada pihak yang meminjamkan kendaraan kepada pengemudi yang tidak mempunyai SIM.
Penumpang juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 300 ribu yen. Sebelum aturan hukum lalu lintas ini direvisi, aturan sebelumnya tidak menjelaskan secara rinci mengenai larangan berkendara kepada pengemudi tanpa SIM.
Hukuman yang lebih ketat diperkenalkan sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi pada April 2012 lalu, yang mengakibatkan korban 10 orang, termasuk anak anak Sekolah Dasar yang tewas dan terluka karena perilaku pengemudi berusia 18 tahun yang tidak mempunyai SIM. Terlebih lagi pengemudi itu meminjam mobilnya dari seorang teman. Tempat kejadiannya berada di Kamoka, wilayah prefektur Kyoto. Tahun lalu, pengemudi yang tidak mempunyai SIM menyebabkan 2.414 kecelakaan yang berujung pada korban tewas atau terluka, demikian menurut Kepolisian Nasional Jepang.