[Jepang] Upaya Memperbaharui Regulasi Cryptocurrency
Baru baru ini pihak Financial Services Agency (FSA) di Jepang telah mendaftar untuk memberikan persetujuan terhadap 11 perusahaan yang menjalankan pertukaran cryptocurrency. Ini adalah suatu pencapaian besar terhadap pasar yang sebelumnya tidak diatur. Menurut rilis economitimes.com, perusahaan tersebut diantaranya adalah Zaif Exchange, QUOINE, bitFlyer, Bit Bank, Tech Bureau dan SBI Virtual Currencies. Ini adalah niat Jepang memperbaharui regulasi cryptocurrency.
“Sebagai perusahaan fintech skala global yang pertama memperoleh lisensi secara penuh dari JFSA, kami akan berusaha bekerjasama dengan pihak regulator dan stakeholder lainnya untuk mendukung pengembangan industry cryptocurrency di Jepang dan dalam skala global” kata Mike Kayamori CEO dan Co-Founder QUOINE.
Merilis kabar dari typeboard.com, disebutkan bahwa kebijakan Jepang tentang pengaturan cryptocurrency menunjukkan bahwa pengaturan tentang cryptocurrency bukan hanya sesuatu yang dibutuhkan, tetapi sesuatu hal yang diperlukan. Jepang sudah menyusun persyaratan untuk transaksi pertukaran cryptocurrency sesuai dengan lisensi yang diperoleh, pembangunan sistem yang aman, pemisahan rekening pengguna, dan pemeriksaan identitas pengguna. Meskipun hal tersebut kelihatan membosankan namun tetap diperlukan untuk melegitimasi industri.
Harapannya adalah regulasi tersebut tidak hanya akan membantu pasar di balik cryptocurrency agar tidak dipenuhi oleh pasar gelap. Saat ini sudah terdapat 17 aplikasi yang masuk untuk kemudian dipertimbangkan untuk menerima lisensi dan tinggal menunggu waktu kapan mereka akan menerimanya.
Kabar tentang regulasi terbaru ini datang beberapa minggu setelah Tiongkok memutuskan bahwa ICO adalah ilegal untuk pemecahan cryptocurrency di lintas batas negara. Jepang sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak tertarik untuk melarang penjualan cryptocurrency, namun mereka lebih tertarik untuk mewujudkan melegimitasi industrinya.
April lalu, bitcoin sudah dikenal di Jepang sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini berarti bahwa bitcoin akan diperlakukan seperti jenis cryptocurrency lainnya. Kemudian, pertukaran cryptocurrency antar negara akan didaftarkan kepada pemerintah sebelum melakukan hubungan bisnis.
Lebih dari setahun kemarin, cryprocurrency mengalami trend kenaikan, perdagangan bermacam mata uang mengalami kenaikan popularitas secara substansial. Jepang sudah menjadi negara terbesar yang memperdagangkan bitcoin di dunia.
Seperti halnya Tiongkok yang sudah memberlakukan regulasi tentang cryptocurrency, Korea Selatan juga menempuh langkah yang sama dengan menerbitkan aturan hukum untuk mengakomodasinya, namun tidak kunjung dilaksanakan.