[Jerman] Facebook Dihadang Regulasi Ketat di Jerman
Banyak kritik bermunculan terhadap layanan jejaring sosial facebook, terutama karena mudahnya membagikan konten sehingga tidak jarang, konten yang dibagikan menuai kecaman karena berbau ujaran kebencian atau malah berita palsu. Hal ini pula yang membuat COO Facebook, Sheryl Sandberg berkunjung ke Jerman dan pihaknya mengatakan akan melakukan upaya untuk menangani permasalahan tersebut.
Para pembuat kebijakan di Jerman telah merencanakan regulasi untuk memaksa Facebook agar menghapuskan konten yang berisi ujaran kebencian dari situs mereka dalam jangka waktu 24 jam. Tekanan ini dilakukan agar Facebook juga turut bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah oleh penggunanya. Kanselir Jerman, Angela Merkel juga telah membuat pernyataan bahwa internet bukanlah suatu tempat yang bebas dari hukum, demikian dikutip dari reuters.com pada (17/01/2017).
Pada suatu kesempatan wawancara dengan media massa Jerman, Bild amSonntag. Sheryl mengatakan pihaknya tidak dapat menangani ujaran kebencian atau berita palsu yang diunggah melalui Facebook, namun pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lainnya.
Pada saat ini Facebook telah menggandeng mitra kerjasamanya di Jerman, yaitu Correctiv untuk menangani penyebaran pemberitaan palsu. Menurut Sheryl, pihaknya bukan dalam posisi yang menentukan tentang suatu kebenaran dan mana yang benar, dan dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin bahwa semua pengguna ingin Facebook melakukan hal itu.
Facebook menurutnya sudah bertanggung jawab terhadap unggahan dari para penggunanya dan dia menyangkal bahwa pihaknya enggan untuk bertanggung jawab. Di Jerman isu yang berkembang adalah tentang berita palsu dan rasisme mengenai kedatangan 900 ribu pengungsi pada tahun lalu, dan hal itu dapat menggiring opini publik dalam menghadapi pemilihan umum.
Dan Rose, yang bertanggung jawab atas kerjasama dengan Facebook dalam acara konferensi teknologi di Munchen, menyatakan bahwa jejaring sosial Facebook saat ini bukanlah suatu platform yang sederhana, hal ini karena sudah banyak orang yang mengonsumsi berita, video dan media lainnya di Facebook.
Aturan yang ketat diyakini akan menyudutkan bisnis model yang dijalankan Facebook sekarang. Hal ini serupa dengan media massa pada umumnya yang berdasarkan pada pendapatan iklan namun tanpa biaya untuk memproduksi dan mengelolanya. Analis memperkirakan bahwa Facebook telah membukukan pendapatan sekitar 27.3 miliar pada tahun lalu, 43 persennya dikategorikan sebagai keuntungan bersih.
Pada tahun lalu Jerman telah menandatangani suatu kode etik bersama dengan Facebook, Twitter dan Youtube, dimana didalamnya tertuang pernyataan bahwa para penyedia layanan itu akan menghapuskan unggahan ujaran kebencian dari situs mereka dalam jangka waktu 24 jam. Kode etik yang sama juga telah diadopsi oleh Uni Eropa pada Mei lalu.
Pada September 2016 lalu dalam suatu laporan yang dipublikasikan oleh grup yang memonitor ujaran kebencian, Facebook telah menghapus sekitar 46 persen konten ilegal yang dilaporkan oleh para penggunanya di Jerman, sedangkan Youtube telah menghapus konten 10 persen dan Twitter 1 persen.
Namun hal itu ternyata tidak memuaskan para petinggi negara di Jerman. Heiko Maas, selaku Menteri Hukum menginginkan persentasenya naik menjadi 70 persen. Menurutnya hal itu adalah tanggung jawab dari perusahaan internet yang memperoleh pendapatan miliaran sehingga mereka juga harus mempunyai tanggung jawab sosial. Pernyataan Heiko Maas dimuat dalam Bild amSonntag pada bulan lalu.
Jejaring sosial seperti Facebook juga melakukan upaya pencarian secara aktif terhadap konten ilegal seperti pornografi anak atau penyebaran terorisme, dan Facebook diperbolehkan secara legal mengambil tindakan terhadap konten konten tersebut.
Untuk memberantas penyebaran konten konten tersebut, Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi apa yang disebut dengan “good Samaritan principle” dari Amerika Serikat, dimana akan membebaskan penyedia platform dari pertanggungjawabannya terhadap masalah masalah tersebut. Volker Kauder, yang juga bagian dari perumus kebijakan mengatakan bahwa penyedia platform mestinya menyediakan informasi ketika diminta identitas dari pengguna yang menggunggah ujaran kebencian dan berita palsu.