Kementerian Pertahanan Sedang Menyusun Rancangan Undang Undang Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Sudah lazim jika pertahanan wilayah teritorial Indonesia menjadi tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun bagaimana dengan dukungan dan partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam hal itu. Di Indonesia memang tidak dikenakan wajib militer seperti yang diterapkan di beberapa negara lain, namun hal itu tidak menghalangi WNI untuk mendukung pertahanan teritorial Indonesia jika terjadi suatu hal yang bersifat sebagai ancaman tantangan hambatan dan gangguan terhadap pertahanan teritorial Indonesia. Kementerian Pertahanan sedang menyusun Rancangan Undang Undang Komponen Pendukung (RUU Komduk) Pertahanan Negara.
Maka untuk menghimpun konsepsi pemikiran mengenai RUU tersebut, diselenggarakan dialog interaktif dengan tema “melalui dialog interaktif kita wujudkan konsepsi penataan, pembinaan dan pendayagunaan komponen pendukung pertahanan negara”. Acara tersebut merupakan program dari Direktorat Komponen Pendukung Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dit Komduk Ditjen Pothan).
Seperti dilansir dari defence media center Kemhan, dialog ini diselenggarakan di Aula Bela Negara, Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Kamis (5/12) dan dibuka oleh Ses Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Santoso yang dalam kesempatan tersebut mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pothan Kemhan DR. Timbul Siahaan.
Dialog tersebut menghadirkan nara sumber antara lain, Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Wayan Mendra, Direktur Komduk Ditjen Pothan Kemhan Ir. Bennyta Suryo Septanto, MT, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Aji Wibowo, S.H, M.H,. Selain nara sumber, diskusi juga menghadirkan penanggap antara lain DKS Nugraha, SP.,M.Si., MBA dari CSDS Universitas Indonesia, dan Dr. Edi Prasettiyono, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fisipol UI.
Dirjen Pothan Kemhan mengatakan “Dialog ini merupakan kegiatan yang bersifat strategis dalam mewujudkan konsepsi yuridis pelembagaan partisipasi warga negara beserta segenap sumber daya nasional lainnya dan sarana prasarana nasional dalam pembangunan sistem pertahanan”. Maka dari itu melalui diskusi ini diharapkan Kemhan akan dapat memperoleh saran dan masukan terkait bagaimana penataan dan pembinaan komponen pendukung pertahanan negara.
Kemudian upaya mendasar dalam rangka menyiapkan komponen pendukung pertahanan negara adalah dengan mempersiapkan RUU Komduk Pertahanan Negara. RUU ini diarahkan untuk mewujudkan kekuatan pendukung pertahanan negara melalui penataan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional yang meliputi segenap warga negara, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana nasional.
Sekarang ini proses penyusunan RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat antar kementerian. Kemhan berharap, RUU tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Renstra 2014-2019, sehingga pada Renstra tersebut RUU Komduk dapat disahkan menjadi Undang Undang.