Mahkamah Agung Korea Utara Mengkaji Sistem Hukum Internasional Untuk Menghadapi Sanksi Amerika Serikat

Yuridis-kota Pyongyang-Istimewa
Vice Director dari Mahkamah Agung Korea Utara, U Sang Chol menyatakan akan membuat international legal framework dalam menghadapi sanksi Amerika Serikat terhadap Korea Utara.
Menurutnya, diperlukan international legal framework untuk menghadapinya. Maka penghapusan sanksi itu akan memberikan dampak positif pada pengembangan negara di kawasan Asia Pasific dan juga memastikan kestabilan dan perdamaian di semenanjung Korea. Hal itu disampaikan dalam acara 10th International Legal Forum of Asia Pacific States yang diadakan di Vladivostok, Rusia, sebagaimana dikabarkan sputniknews.com pada 25/09/2018.
Dia juga menegaskan kalau sanksi ekonomi Amerika Serikat itu adalah alat penekanan dan manipulasi. Sanksi yang diberikan kepada Korea Utara menghambat pengembangan kehidupan sosial dan ekonomid di Korea Utara. Sanksi itu juga menghancurkan hak hidup negara Korea Utara.
Dia juga menginginkan negara negara di kawasan Asia Pasifik untuk memberikan pendapat hukum terhadap sanksi Amerika Serikat yang diberikan kepada Korea Utara. Maka dalam hal untuk mencapai keadilan dan persamaan internasional, dibutukan alat ekonomi untuk menghadapi Amerika Serikat. Organisasi politik dan hukum mestinya memberikan pendapatnya secara independen terhadap ketiadaan hukum itu.
Dewan Keamanan PBB telah menjelaskan beberapa sanksi yang diberikan kepada Korea Utara berkaitan dengan peluncuran senjata dan tes nuklir. Badan itu juga menjelaskan sanksi secara khusus adalah pelarangan ekspor minyak ke Pyongyang, melarang impor produk tekstil dari Korea Utara termasuk akses untuk mendapatkan gas alam cair.
Sanksi Amerika Serikat terhadap Korea Utara tetap dilakukan meskipun telah terjadi penurunan konflik di semenanjuk korea dengan terjadinya pertemuan antara pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan juga pertemuan antara Kim Jong Un dan President Amerika Serikat Donald Trump.