Malaysia ternyata “Sexy” Bagi Pangsa Pasar Firma Hukum Internasional
Siapa sangka siapa duga, kampung halaman Siti Nurhaliza ini, ternyata “sexy” bagi firma hukum internasional untuk melebarkan sayapnya dalam bisnis jasa layanan hukum. Lansiran dari americanlawyer pada (3/2/2014) melaporkan, sebelum musim panas tahun ini, Malaysia akan membuka pintunya kepada firma hukum asing untuk membuka kantor dan memberikan jasa layanan hukum di sana. Karena selama ini firma hukum asing sifatnya sebagai partner kerjasama dengan firma hukum lokal Malaysia.
Menurut Jeff Smith, praktisi dari Norton Rose Fulbright yang berlokasi di Singapura malah mempertanyakan kebijakan ini, karena antara Singapura dan Malaysia terutama ke Kuala Lumpur kira kira sejam perjalanan. Inilah yang menjadi pertanyaan diantara praktisi hukum, dimana banyak firma hukum asing yang sudah berinvestasi dan mengoperasikan kantornya di Singapura yang merupakan hub untuk urusan legal dan financial di region.
Namun nampaknya pemerintah malaysia mempunyai pertimbangan tertentu, yaitu semakin berkembangnya market di Malaysia untuk produk di sektor keuangan dan perbankan Islam dan hal ini diharapkan dapat menarik minat firma hukum internasional. Malaysia sudah menerbitkan sukuk, senilai $148 miliar pada tahun lalu dimana hal itu mengalami peningkatan luar biasa dari 2001 yang hanya mencapai $1.5 miliar. Pemerintah Malaysia tentu berharap Kuala Lumpur akan menjadi hub secara internasional untuk sektor keuangan dan perbankan Islam. Maka dari itu liberalisasi pasar hukum diharapkan akan mendorong hal itu terlaksana.
Saat ini, firma hukum internasional belum diperbolehkan untuk membuka kantornya di Malaysia. Namun hal itu akan berubah seiring dengan diamandemennya Legal Professional Act. Parlemen Malaysia sudah melakukan amandemen pada Oktober tahun lalu dan akan mulai diberlakukan pada beberapa bulan setelahnya. Amandemen itu akan memberikan kepada 5 firma hukum asing dengan status Qualified Foreign Law Firm (QFLF) license. Izin ini membuat firma hukum asing dapat membuka kantor dan beroperasi di Malaysia serta tentu saja memberikan praktik hukum dan nasihat untuk hukum internasional. Menurut pemerintah Malaysia, QFLF akan diberikan kepada firma hukum yang mempunyai reputasi praktik yang baik pada sektor keuangan dan perbankan Islam.
Pada saat yang bersamaan, firma hukum internasional lainnya juga akan diberikan izin untuk menjalin hubungan dengan firma hukum Malaysia yang disebut dengan International Partnership. Serta memungkinkan firma hukum lokal untuk dapat merekrut pengacara asing sehingga dapat bekerja di Malaysia. Pengacara asing pada umumnya dapat bekerja di Malaysia dengan sistem fly in-fly out selama 60 hari kerja dalam setahun. Meskipun amandemen itu mengizinkan firma hukum asing beroperasi di Malaysia, namun QFLF license tidak termasuk untuk praktik hukum lokal Malaysia. Ini sama seperti yang terjadi di Singapura, yuridis pernah mengulasnya (baca : Politik Imigrasi Terkait Firma Hukum Asing di Singapura).
Menurut Kenneth Aboud, partner pada Allen & Overy di Singapura mengatakan bahwa firma hukumnya menangani sektor keuangan dan perbankan Islam dan jika Malaysia menjadi hub untuk hal itu, maka ada kemungkinan pihaknya membuka kantor di sana. Namun menurutnya untuk menangani pekerjaan itu masih dapat dilakukan di kantor Singapura. Banyak pengacara yang mengatakan bahwa meskipun sektor keuangan dan perbankan Islam tumbuh, namun market untuk hal itu masih tergolong niche. Hal senada juga muncul dari Davide Barzilai, Finance Practice Head Asia pada Norton Rose Fulbright di Singapura ini mengatakan sebaiknya dipertimbangkan untuk membuka kantor di Malaysia jika sudah mempunyai kantor di Singapura.
Smith juga berpendapat mengenai sektor keuangan dan perbankan Islam di Malaysia mungkin tidak berlangsung terus menerus, namun dia mengatakan ada pekerjaan lain yang dapat dilakukan di Malaysia, yaitu dalam sektor transportasi, energi dan infrastruktur. “Kami mempunyai beberapa klien penting dari Malaysia, bahkan sudah ada yang bekerjasama selama lebih dari satu dekade” kata Simth seraya menyebutkan nama kliennya antara lain Petrolian Nasional Bhd atau Petronas, Khazanah Nasional Bhd dan grup konglomerat Genting Bhd. Jika memungkinkan, maka kehadiran kami di Malaysia akan semakin mempererat hubungan firma hukum kami kepada para klien.
Firma hukum yang berbasis di London, Trowers & Hamlins yang sudah meluncurkan nontrading representative di Kuala Lumpur pada 2012 berpendapat bahwa Malaysia sebagai tempat yang bagus untuk memasuki market di Asia Tenggara, karena 95 persen pekerjaan firma hukumnya mempunyai jaringan kerja di Malyaisa,demikian kata Nick White, managing partner dari Trowers & Hamlins. Firma hukumnya juga akan mengajukan permohonan untuk QFLF license sesegera mungkin. Firma hukum ini telah bekerja sama dengan kliennya dari Malaysia untuk project di kawasan Timur Tengah. Kliennya di Malaysia adalah perusahaan listrik yaitu Tenaga Nasional Bhd dengan proyeknya yang berada di Timur Tengah. Sebagaimana juga firma hukumnya mewakili project asset management dari Permodalan Nasional Bhd untuk investasi propertinya di United Kingdom.
Norton Rose Fulbright juga akan menemui kliennya di Malaysia untuk mengetahui keinginan mereka tetang pembukaan firma hukumnya di Malaysia, namun perlu dipelajari terlebih dahulu mengenai QLFL license di Malaysia. Smith mengatakan pihaknya ingin mengetahui ketentuannya, type of license, serta hal yang diperbolehkan dan dilarang, hal ini untuk menentukan pengembangan bisnis Norton Rose Fulbright.
Firma hukum lokal Malaysia juga menyuarakan pendapatnya, Chew Seng Kok seorang managing partner dari Zaid Ibrahim & Co mengatakan bahwa pihaknya menyoroti kekuatirannya tentang kemungkinan firma hukum internasional yang memberikan penawaran kepada partner firma hukum lokal dengan fee yang tinggi. Serta kekuatirannya juga mengenai keengganan klien Malaysia menggunakan jasa firma hukum lokal dan lebih cenderung menggunakan jasa firma hukum internasional.
Sedangkan menurut Yon See Ting, partner dari Christopher & Lee Ong di Kuala Lumpur mengatakan bahwa hal yang dikuatirkan Chew Seng Kok sudah terjadi. Klien Malaysia sudah menggunakan jasa firma hukum internasional. Dia menunjukkan pada pekerjaan korporasi yang sudah dilakukan di Singapura dan Hongkong. “Hal itu tanpa perlu membuka kantor di sini” katanya. Firma hukumnya bahkan sudah menjalin hubungan strategis dengan firma hukum Singapura, Rajah & Tann pada July 2013 lalu. Aliansi seperti itu juga dilakukan oleh firma hukum Malaysia lainnya yaitu Wong & Partners, yang menggandeng Baker & McKenzie.
Kherk Ying Chew, seorang partner di Wong & Partner mengatakan bahwa tidak ada perubahan mengenai aliansi yang sudah dilakukan pihaknya dengan suatu bentuk internasional partnership yang mungkin akan memunculkan syarat dan ketentuan tertentu. Menurutnya amandemen aturan hukum itu tidak berpengaruh terhadap firma hukumnya dan dia mengatakan akan terus melakukan apa yang sudah disepakati dalam aliansi.
Pihaknya juga tidak yakin bahwa keberadaan firma hukum internasional akan dapat menangani semua perkara. Dalam catatannya, dia menunjukkan beberapa firma hukum internasional yang sudah beraliansi dengan firma hukum lokal di Indonesia, dimana di Indonesia tidak memperbolehkan firma hukum asing untuk membuka kantor dan beroperasi di Indonesia. Dia menyebutkan Squire Sanders, White & Case, Clyde & Co, DLA Piper dan Taylor Wessing yang sudah menjalin aliansi dengan firma hukum lokal di Indonesia. Hal yang mengejutkan adalah, ternyata Jakarta lebih menarik bagi firma hukum internasional daripada Kuala Lumpur, Malaysia, kata Kherk Yeng Chew.
Jakarta lebih menarik? apakah karena firma hukum internasional menemukan kondisi yang khas dan unik dan jatuh cinta dengannya? jikalau benar demikian, akur dengan lirik Siti Nurhaliza “Cintaku bukan diatas kertas, cintaku miliki getaran yang sama”.