[Maroko]Pemimpin PNC Menggugat 8 Negara Terkait Kolonisasi Maroko
Pemimpin People’s National Convention (PNC), Bernard Anbataayela Mornah menggugat 8 negara di African Court of Human and People’s Rights Holden di Arusha, Tanzania.
Negara yang digugat antara lain, Benin, Burkina Faso, Pantai Gading, Ghana, Mali, Malawi, Tanzania dan Tunisia. Gugatan setebal 26 halaman itu didaftarkan Mornah sesuai articles 1,2,7,13, dan 19, 20,21,23 African Charter on Human and Peoples Rights dan articles 1,3,4,7,27 dan 29 Consitutive Act of the African Court untuk penegagakan atas hak terkait kedaulatan, territorial, intergritas dan kemerdekaan di wilayah Sahara Barat.
Hal penting dari gugatan Mornah adalah, Maroko menolak untuk mengakui batas colonial, mencampuri urusan dalam negeri dari Sahrawi Arab Democratic Republic (SADR) dan secara ilegal menduduki, menambang dan menjual satu dari ekosistem perikanan terbesar di dunia, menguasai pertambangan batu dan cadangan minyak di kawasan Sahara Barat.
Dikabarkan dari ghanaweb.com, Mornah mengajukan pada African Court agar para tergugat mengakui hak asasi manusia dalam hal penentuan nasib sendiri, hak berpolitik, ekonomi, sosial dan pengembangan budaya sebagaimana juga dalam hak perlindungan kesejahteraan dan sumber daya alam.
Lebih lanjut Mornah ingin gara African Court untuk memerintahkan para tergugat secara sendiri atau bersama sama untuk mengadakan rapat darurat dan mengambil tindakan untuk menerbitkan resolusi dalam hal penerapan hukum, politik dan tindakan lain di Uni Afrika untuk menghambat Maroko dari pendudukan wilayah di Sahara Barat dalam kondisi apapaun dan dalam bentuk apapun.
Berikut ini adalah gugatan yang diajukan Mornah :
- Pernyataan bahwa tergugat telah gagal secara sendiri atau bersama sama untuk mempertahankan kedaulatan, wilayah territorial dan kemerdekaan Sahara Barat secara ilegal dan ini melanggar ketentuan articles 3 dan 4 Constitutive Act of the African Union, articles 1, 13 dan 20 dari the African Charter on Human and Poples Rights, articles 1, 2 dari the International Covenant on Civil and Political Rights and articles 1, 2 dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
- Pernyataan bahwa para tergugat telah gagal secara sendiri atau bersama sama untuk melindungi Maroko dari pelanggaran hak asasi manusia di kawasan Sahara Barat terkait kesejahteraan dan sumber daya alamnya, ekonomis, sosial dan pengembangan budaya dan perdamaian yang dijamin dalam articles 19, 21, 22, 23 dan 24 dari African Charter on Human and Peoples Rights and hal yang sama tercantum dalam articles 1 dari International Covenant on Civil and Political Rights dan dalam the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
- Permintaan kepada pengadilan untuk memerintahan para tergugat baik sendiri atau bersama sama untuk mengadakan rapat darurat dan mengambil tindakan untuk menerbitkan resolusi dalam hal penerapan hukum, politik dan tindakan lain di Uni Afrika untuk menghambat Maroko dari pendudukan wilayah di Sahara Barat dalam kondisi apapaun dan dalam bentuk apapun.