Milbank dan Latham & Watkins Berperan Pada Proyek Pembangkit Listrik Geothermal di Indonesia
Milbank, Tweed, Hadley & McCloy dan Latham & Watkins telah berperan pada pembiayaan pembangunan proyek pembangkit listrik geothermal di wilayah Indonesia bagian selatan senilai sekitar 1.17 miliar dollar AS sebagaimana dilansir oleh americanlawyer.com pada (22/5) lalu.
Dua perusahaan jepang yaitu Itochu Corp dan Kyushu Electric Power memimpin konsorsium untuk pengembangan proyek tersebut bersama dengan PT. Medco Power Indonesia dan Omat Technologies Inc. Konsorsium juga berkerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy yang mengambil bagian 10 % saham pada proyek tersebut.
Pembangkit listrik tersebut merupaan rencana pemerintah untuk mengurangi konsumsi minyak dan sebagai sumber energi alternatif. Pengerjaan konstruksinya akan dimulai pada jangka waktu 30 bulan mendatang dan rencana proyek diselesaikan dalam lima tahun.
Milbank mengutus David Zemans dan James Murray untuk memimpin timnya sebagai penasihat kepada pihak konsorsium. Sedangkan pada aspek hukumnya yaitu Partner kantor Tokyo Latham & Watkins Joseph Bevash dan partner kantor Singapura Clarinda Tjia Dharmadi dan Andrew Roche sebagai penasihat kepada pihak lenders yaitu Japan Bank for Internasional Cooperation, Asian Development Bank, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, ING Bank N.V, Mizuho Bank Ltd, National Australia Bank Ltd, Société Générale dan Sumitomo Mitsui Banking Corp.