Newmont Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Perpajakan di Indonesia
Newmont Mining Corp menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait kebijakan peraturan perpajakan dalam bidang ekspor di Indonesia. Sebagaimana msn merilisnya pada (22/1/2014) yang mengutip sumber berita dari reuter, disebutkan bahwa langkah hukum itu terkait peraturan perpajakan di Indonesia untuk pelarangan ekspor biji mineral yang dirilis pada awal Januari ini. Sebagaiamana diketahui aktivitas pertambangan dan kemudian ekspor bijih mineral itu dilakukan oleh Newmont dari lokasi pertambangannya di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
Maka jika menilik klausula dalam kontrak pertambangan antara perusahaan asal Amerika Serikat itu dengan pemerintah Indonesia yang secara spesifik menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar 35 % pajak penghasilan. Pada kontrak tersebut juga menyebutkan bahwa Newmont tidak dikenakan beban pajak lainnya, beban kewajiban dan biaya, demikian sebagaimana pernyataan dari juru bicara perusahaan Omar Jabara melalui surat elektronik.
Newmont mengatakan pada Rabu lalu, bahwa pihaknya sedang mengamati perkembangan situasi apakah pemberlakuan pajak tersebut akan berakibat kepada operasional perusahaan dan akan melanjutkannya dengan upaya “pembicaraan” dengan pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, perusahaan pertambangan lainnya, Freeport McMoran Copper & Gold Inc, yang juga mempunyai perjanjian kerjasama seperti halnya Newmont dengan pemerintah Indonesia, juga mengatakan bahwa peraturan perpajakan yang terbaru itu melanggar kesepakatan. Namun Chief Executive Officer (CEO) Freeport, Richard Adkerson mengatakan bahwa dia yakin Freeport akan mencapai suatu kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. Hal ini karena Freeport “berkeinginan” menghindari arbitrase internasional, katanya lebih lanjut.
Larangan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk memberikan dorongan kepada negara negara di kawasan Asia Tenggara terkait upaya perlindungan sumber daya mineral dalam jangka panjang. Maka perusahaan yang beroperasi dalam industri mineral harus memproses biji mineralnya di dalam negeri.Perusahaan mineral seperti Newmont dan Freeport diberikan penangguhan dari larangan itu hingga 2016.
Dari lantai bursa New York Stock Exchange (NYSE), nilai saham Newmon berkisar pada $ 24.25 atau mengalami penurunan 2.3 %, sedangkan Freeport juga mengalami penurunan 1.5% dengan nilai $34.74.
Sementara itu dari dalam negeri dilaporkan oleh republika pada (17/12/2013) terkait pelarangan ekspor biji mineral sekitar 800 ribu tenaga kerja sektor pertambangan terancam menganggur. Pemerintah didesak dapat mengantisipasi situasi tersebut. “Pemerintah harus menyadari dampak yang bakal terjadi apabila larangan ekspor itu tetap diberlakukan dan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12/2013)
Pemerintah harus dapat mengantisipasi 800 ribu tenaga kerja yang akan menganggur baik yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung dalam bisnis pertambangan minerba ini. Ancaman lainnya diperkirakan yaitu bangkrutnya pengusaha tambang yang pada gilirannya memicu gagal bayar sejumlah pinjaman di bank. Pemberlakuan UU Minerba disertai larangan ekspor bijih mineral itu menyebabkan sejumlah perusahaan mineral akan tutup operasi. karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sejumlah kontraktor dan supplier yang mengandalkan pinjaman bank dalam beroperasi.