OJK Cabut Sanksi Pembekuan 5 Perusahaan Modal Ventura
Otoritas Jasa Keuangan merilis pengumuman mengenai pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. Pengumuman bernomor Peng-02/NB.2/2013 tertanggal 9 Oktober 2013 lalu menyatakan bahwa terdapat lima perusahaan modal ventura telah memenuhi ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro. Penyampaian laporan tersebut paling lama 1 bulan setelah periode semester berakhir. Awalnya Perusahaan Modal Ventura tidak melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Ke- 5 perusahaan modal ventura tersebut adalah, 1). PT. Techno Venture Business Synergy, 2). PT. Maco Venturindi Kapital, 3).PT. Ventura Tunai Capital, 4). PT. Ventura Overseas Capital, 5). PT. Ventura Cakrawala Investama.
Maka setelah diberlakukannya pencabutan sanksi pembekuan tersebut, perusahaan yang tersebut dalam daftar, dapat melakukan kegiatan usahanya. Sanksi administrasi yang berupa pembekuan kegiatan usaha tersebut diatur pada pasal 62 peraturan menteri keuangan sebagaimana disebutkan diatas.