Peluru Hoax Perppu KPK
Usai pesta tergelar dengan meriah berhias kembang api warna warni yang menghiasai gelap malam, terompet terompet nyaring yang bertelolet menyambut datangnya hari baru. Januari seperti perawan nan menawan hati hingga perlu disanjung untuk menyambutnya.
Akhirnya perawan Januari bertamu ke gedung bundar tempat korps Adhyaksa berada, dia menembakkan pelurunya usai gegap gempita perayaan tahun baru. Muntahannya sempat menggegerkan punggawa republik dan juga membuat keder para calon koruptor.
Perawan Januari membawa kabar yang menghentak di Republik, kabar itu adalah peluru tentang kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk semakin meneguhkan aksinya.
Apa daya peluru itu ternyata bukan asli tapi palsu, namun ketajamannya sudah sempat membuat lawan dan kawan bergidik. Tak urung membuat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rochmat, berkomentar. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan dengan hanya dengan KPK saja. Sebab meski ada KPK, korupsi ternyata tidak habis-habis, seperti dikutip dari postkotanews.com (5/1/2017).
“Bayangin aja kalau hanya KPK yang menangani, dengan personel yang berapa ribu. Apa mungkin akan tuntas? Ya selama ini aja yang banyak institusi kasus itu enggak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana ? demikian komentar Noor yang juga menjabat sebagai Jampidum tentang peluru yang dilesatkan.
Peluru itu adalah salinan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan UU No. 30/2002 tentang KPK yang menjadikan KPK sebagai lembaga super body, sialnya peluru itu sudah terlanjur beredar luas di masyarakat.
Peluru itu juga yang membuat Jaksa Agung H.M. Prasetyo jengkel, “Itu berita hoax. Itu enggak perlu ditanggapilah, yang penting kita kerja saja”. Memang daya ledak peluru itu sungguh dahsyat. Disebutkan dalam draf yang beredar, bahwa KPK diberi kewenangan penuh untuk menangani korupsi.
Pasal 11 ayat 1 dalam Perppu itu disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Lalu, ayat 2 menyebutkan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan pencuican uang.
Sekawan dengan gedung bundar, kementerian hukum dan hak asasi manusia juga sempat dibuat was was dengan kabar itu. Namun sikap dingin menterinya terhadap peluru itu mampu mengatasi suasana.
Yasonna sempat dikonfirmasi oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo ketika berlangsung rapat di Bogor beberapa waktu lalu. Yasona menyebut jika kabar tersebut tidak benar. Yang lebih membuat tajam lagi draf itu juga menyebut dengan diberlakukannya Perppu tentang KPK, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi. Pada halaman pengantar draf itu terdapat kop yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus serta Direktur Penyidikan Jampidsus.
Masih tersisa waktu bagi perawan Januari untuk memuntahkan peluru lain, bisa saja palsu namun masyarakat berharap ada peluru asli yang melesat menembus dan meluluhlantakkan dinding kegelapan.