Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Memutuskan Goldman Sachs Harus Mengembalikan Saham ke Benny Tjoksrosaputro

Yuridis-goldman sachs-image/en.mercopress.com/arsip
Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan amar putusannya menyebutkan bahwa Goldman Sachs harus mengembalikan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro di PT. Hanson Internasional Tbk terkait hak kepemilikan saham.
Hakim Achmad Guntur memerintahkan bahwa Goldman Sachs harus membayar 320.88 miliar rupiah (23.71 juta dollar AS) sebagai kompensasi, hal itu disebutkan dalam salinan putusan yang ditunjukkan kepada media.
Benny Tjokrosaputro selaku presiden direktur PT. Hanson Internasional Tbk, sebelumnya mengajukan gugatan kepada Goldman Sachs senilai 15 triliun rupiah (1.11 miliar dollar AS), terkait transaksi jual beli “yang tidak sesuai hukum” pada saham dan kepemilikan perusahaan sejumlah 425 juta saham.
Namun pihak Goldman Sachs membantahnya, dikatakan bahwa mereka membeli saham Hanson dari New York Hedge Fund Platinum Partners dengan seri yang diketahui sebagai transaksi “valid” di Indonesia Stock Exchange (IDX) dalam kurun waktu Februari 2015 hingga Desember 2015.
Pihak Goldman Sachs yang diwakili oleh Edward Naylor selaku juru bicara perusahaan, mengatakan bahwa pihaknya terkejut dengan putusan tersebut dan akan segera mengajukan upaya hukum banding. Sementara pihak kuasa hukum Goldman Sachs Internasional, Harjon Sinaga mengatakan bahwa putusan pengadilan juga menolak gugatan balik (gugatan rekonvensi) senilai 1.1 miliar dollar AS. Menurutnya, PT. Hanson Internasional Tbk tidak mempunyai hubungan dengan penggugat dan saham yang diperoleh Goldman Sachs telah melalui negosiasi dengan IDX dan transaksi yang dilakukan sudah secara valid selesai.
Dalam keterangannya kepada reuters, Benny Tjokrosaputra mengatakan bahwa yang dia inginkan adalah sahamnya kembali ke dirinya dan dia tidak meminta hal lain yang macam macam. Dikabarkan dari channelnewsasia.com, pada (21/11/2017), awalnya Benny menjaminkan sahamnya kepada Platinum sebagai balasan pembayaran karena dia tidak dapat melunasi pembayaran tunai. Dalam perjanjian pembelian kembali atas saham (repo), perjanjian itu berlaku sebagai pinjaman namun kesepakatan juga menyangkut pengalihan hak kepemilikan secara sah terkait saham secara sementara.
Kemudian, pihak Goldman Sachs membeli saham Hanson dari Platinum sebgai bentuk lindung nilai dari transaksi derivatif dengan sejumlah nilai pembayaran tunai. Pada 2014, pihak Platinum mengalami kesulitan keuangan dan mengalami kendala pembayaran kembali kepada sejumlah investornya. Lalu Goldman mulai menjual saham Hanson pada tahun lalu namun terhenti karena Benny Tjokrosaputro mengajukan laporan ke polisi yang kemudian dilanjutkan dengan gugatan hukum.
Dalam sidang, pihak Goldman beralasan bahwa “sudah dimengerti” ketika Platinum awalnya mengambil saham Hanson dari suatu entitas bisnis bernama Newrick Holdings Ltd dan bukan dari Benny Tjokrosaputro.
Dalam panama papers database 2015, yang memuat jutaan dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca, disebutkan Newrick adalah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Island dan Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang sahamnya.
Juru bicara Goldman juga mengatakan kepada reuters, bahwa Goldman Internasional tidak mengetahui kesepakatan antara Benny Tjoksrosaputro dan afiliasinya beserta Platinum Partners dan juga semua pembatasan terhadap saham yang telah dibeli.
Lebih lanjut kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan bahwa, kliennya adalah pemilik sah dari saham yang telah dilakukan repo dengan Platinum dan dia tidak mengalami permasalahan atau cidera janji dengan Platinum, maka hanya kliennyalah yang berwenang untuk menjual saham tersebut.