[Perancis] Bienvenu, Pelajari Regulasinya Sebelum Berbisnis
Perancis sekarang sedang berusaha untuk mereformasi ekosistemnya untuk menarik investor asing agar berinvestasi dengan mengurangi hambatan hukum soal penegakan ketentuan kontrak dan bisa saja ini mengurangi sengketa yang berbelit di pengadilan. Dikutip dari lawyer-monthly.com, sebelum melakukan bisnis di Perancis berikut ini adalah 3 hal penting yang perlu diperhatikan yaitu :
Termination of Business Relations
Hal yang pertama mesti diperhatikan adalah jika muncul sengketa litigasi terkait termination of business relation. Ketika bisnis mulai memasuki hubungan kontrak, maka pelaku bisnis mesti memahami bahwa kontrak itu mengikat para pihak termasuk soal termination of business. Di Perancis, tidak mungkin untuk sesuka hati mengakhiri kontrak, juga untuk soal pengakhiran kontrak tidak mesti selalu dituliskan. Para pihak yang ingin mengakhiri kontrak mesti menghormati periode tertentu sesuai masa hubungan bisnis diantara para pihak. Jika masa pengakhiran tidak sesuai, maka pihak yang dirugikan bisa mengeklaim kerugian yang ditimbulkan terkait hubungan bisnis.
Pengadilan Perancis tidak segan untuk melaksanakan durasi pemberitahuan yang lebih panjang daripada yang ada dituliskan di kontrak (contah : 90 hari). Maka pihak yang lebih lemah posisinya perlu perlindungan untuk mengurusnya. Pihak yang lebih lemah dapat mengeklaim untuk kerugian yang bisa ditimbulkan yang berkaitan dengan hilangnya kontribusi marjin.
Order no. 2019-359 tertanggal 24 April 2019, legislator telah memutuskan untuk menyediakan kejelasan dengan menyatakan bahwa masa 18 bulan notice period akan memberikan pelaku bisnis untuk penghindaran pertanggungjawaban. Periode ini mewakili jumlah maksimal, diatas dimana tidak lagi dimungkinkan untuk memberikan kepada para pihak soal awal mula pengakhiran yang ada. Pengecualian dari pertanggungjawaban, jika para pihak dapat mematuhi masa 18 bulan notice period yang dimaksudkan untuk pendaftaran sesuai dengan durasi hubungan bisnis. Ini adalah hal menarik dalam scope hubungan bisnis yang panjang, hingga sekarang perusahaan menghadapi risiko untuk mematuhi notice period yang lebih dari 18 bulan.
Payment Terms Enforcement
Perusahaan juga memonitor hubungan mereka dengan perusahaan lain dan juga supplier mereka. Pihak berwenang di Perancis dikenal ketat dalam melindungi small and medium business jika menghadapi grup perusahaan internasional. Payment terms adalah salah satu cara mudah untuk mengontrol dan memberikan sanksi.
Pada 2018, sebanyak 263 perusahaan diberikan sanksi di Perancis, dengan jumlah total denda adalah €17.2 juta. Jumlah ini lebih banyak dari periode 2017 dimana terdapat 155 perusahaan yang diberikan sanksi dengan jumlah total denda €8.6 juta. Pada periode April tahun ini, dua perusahaan diberikan sanksi dengan jumlah masing masing yaitu € 510.000 dan € 670.000. Hal penting lainnya, pemerintah Perancis memuat daftar di situs web terhadap perusahaan yang diberikan sanksi.
Contractual Imbalance
Pada 12 Juni 2019, the Paris Court of Appeal menghukum untuk pertama kalinya suatu perusahaan asing dengan denda €2 million terkait soal hubungan kontraktual dengan pihak supliernya. Berikut ini adalah komentar pihak the French Market Surveillance :
“Besides the specific case to which it relates, this decision (…) is particularly important because, having been asked to rule on this question for the first time, it considered that the [authorities] could use, in legal proceedings, statements from companies who are victims of unfair commercial practices without revealing their identity. Indeed, the victims of such unfair commercial practices generally fear being the target of economic retaliation if they give testimonies in the scope of proceedings (…). By making it possible for claimant companies to remain anonymous, this case law further strengthens the revelation and punishment of unfair commercial practices.”
Hal hal tersebut diatas menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan bisnis di Perancis mestinya tidak beranggapan bahwa kontrak mereka akan melindungi mereka terhadap klaim yang kemudian bisa dirubah atau dianggap tidak pantas. Maka dari itu jangan beranggapan bahwa pihak perusahaan di Perancis setuju dengan syarat dan kondisi kontrak yang dapat dilaksanakan.