[Perancis] Uber Dilarang Beroperasi di Perancis
Makin gencarnya bisnis ride sharing berbasis aplikasi yang dipelopori Uber membuat bisnis layanan transportasi terdisrupsi. Hal ini juga berimbas ke Perancis, dimana pemerintahnya akhirnya memutuskan untuk bahwa Uber dilarang beroperasi di Perancis.
Perancis melakukan hal ini tanpa memerlukan putusan European Court of Justice (ECJ) yang berkantor di Brussels. Ini karena setiap anggota Uni Eropa diperbolehkan untuk menjatuhkan sanksi dan pelarangan sebagai bagian dari ketentuan pidana dalam hal layanan aktivitas transportasi yang dianggap ilegal.
Pemerintah Perancis mengesahkan aturan itu pada 2014 lalu, dimana mereka melarang UberPop service yaitu layanan transportasi taksi tapi tidak berlisensi untuk mengangkut penumpang. Alasannya karena terdapat persaingan usaha yang tidak sehat dengan para pengemudi taksi yang berlisensi.
Pengadilan di Lille pernah meminta apakah diperlukan pemberitahuan kepada ECJ sebelum aturan hukum diberlakukan. Tapi pihak ECJ memberikan pernyataannya bahwa anggota Uni Eropa tetap dapat memberikan hukuman berkaitan dengan tindak pidana layanan transportasi ilegal UberPop service tanpa memberitahukan kepada Komisi Uni Eropa dalam penjatuhan hukuman.
Sedangkan pihak Uber memberikan pernyataan kalau mereka meminta adanya regulasi untuk memayungi bisnis transportasi seperti Uber dan mereka ingin berdialog dengan para pemangku kepentingan di kota kota yang terdapat di seluruh wilayah Eropa.
Sebelumnya pihak Uber menyanggah dalam sidang pengadilan di Lille terkait pelarangan bisnis mereka. Uber mengatakan kalau pemerintah Perancis harus memberitahukan kepada Komisi Uni Eropa tentang aturan hukum yang melarang Uber beroperasi. Pihak Uber mengklaim ini karena berkaitan dengan “information society services”.
Namun ECJ tetap mengacu kepada putusan sebelumnya yang pernah dinyatakan pada Desember 2017 untuk layanan yang sama yang beroperasi di Barcelona, Spanyol. Pada kasus itu pihak ECJ memutuskan kalau Uber adalah penyedia layanan transportasi bukan hanya sekedar layanan aplikasi. Dalam kasus itu, layanan Uber di Perancis menurut ECJ sama atau identik dengan layanan yang beroperasi Spanyol. Atas hal itu anggota negara Uni Eropa bebas menentukan aturan hukum terkait layanan transportasi tersebut.
(sumber : independent.co.uk)