Perubahan Aturan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia memberlakukan peraturan tentang perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga. Peraturan berbentuk Surat Keputusan Direksi dengan No. Kep-00071/BEI/11-2013 yang berlaku efektif pada hari ini,(6/1). SK Direksi tersebut telah diterbitkan pada (8/11/2013).
Peraturan terbaru ini merubah peraturan sebelumnya yang diatur dalam ketentuan VI.4.2 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00399/BEI/11-2012) yang semula mengatur satu satuan perdagangan (round lot) Efek Bersifat Ekuitas ditetapkan 500 efek bersifat ekuitas berubah menjadi satu satuan perdagangan (round lot) efek bersifat ekuitas ditetapkan 100 efek bersifat ekuitas.
Kemudian perubahan besaran fraksi harga juga mengalami perubahan, dimana diatur dalam ketentuan VI.5.2. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek berubah dari 5 fraksi harga menjadi 3 fraksi harga.
Perubahan fraksi harga yaitu untuk efek bersifat ekuitas dengan harga previous kurang dari Rp.500 ditetapkan fraksi sebesar Rp.1 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp. 20. Fraksi kedua yaitu harga previous berada dalam rentang Rp.500 sampai dengan kurang dari Rp.5000 ditetapkan fraksi sebesar Rp. 5 rupiah dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp. 100. Sedangkan fraksi harga ke tiga yaitu, harga previous Rp.5000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp. 500.
Kemudian juga dalam peraturan ini jika sebelumnya dalam pelaksanaan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar dapat dilakukan auto rejection, apabila volume penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas lebih dari 10.000 ribu lot atau 5 % dari jumlah Efek yang tercatat di bursa, maka aturan yang terbaru merubahnya menjadi lebih dari 50.000 ribu lot atau 5 % dari jumlah Efek yang tercatat di bursa.
Peraturan ini juga mencabut dan tidak memberlakukan lagi Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 tanggal 14 November 2012 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Trader cukup khawatir dengan perubahan aturan ini dan menganggap hal ini akan menyulitkan untuk mencari untung. Seperti Winarto yang mengatakan bahwa fraksi harga yang kedua termasuk tidak rasional, karena dengan kisaran selebar itu dan tick price yang hanya Rp. 5, akan membuatnya sulit mencari untung, hal ini sebagaimana wawancaranya dengan bisnis pada (5/1/2014).
Malahan Winarto menyebutkan sebaiknya kelompok harga yang kedua dibagi lagi menjadi dua. “Percuma lot size diperkecil kalau fraksi harga saham seperti itu. Kami bisa perbanyak portofolio, tetapi harus mati-matian cari untung.”
Namun, Direktur Utama BEI Ito Warsito berharap realisasi kebijakan tersebut dapat mendongkrak transaksi harian pada tahun ini hingga Rp.7 triliun per hari dibandingkan dengan Rp. 6,25 triliun per hari pada tahun lalu.