[Senegal] Pemberlakuan Undang Undang Anti Tembakau
Presiden Senegal, Macky Sall telah menyetujui pelaksanaan undang undang anti tembakau dimana akan membatasi konsumsi tembakau di area publik dan juga pembatasan penjualan.
Hal itu berarti juga, suatu kegiatan illegal jika menjual rokok dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan. Aturan hukum tersebut juga melarang iklan produk rokok. Para produsen rokok juga telah diberitahu untuk menyertakan pesan tentang bahaya merokok pada kemasan produk rokok mereka, sebagaimana diberitakan africanews.com.
Aturan hukum anti tembakau tersebut sudah disetujui di parlemen sejak dua tahun lalu dan kemudian mendorong upaya kampanye program anti tembakau di Senegal. Program kampanye itu berisi pernyataan bahwa konsumsi tembakau telah menyebabkan penyakit kanker pada kaum muda di Senegal.
Pihak produsen tembakau juga sudah diberi waktu selama enam bulan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru tersebut. Para pemilik hotel dan restoran sudah diperingatkan untuk melarang merokok di manapun tempat di hotel dan restoran.
Menurut data WHO, tembakau sebagai penyebab kematian serius di dunia, dimana enam juta orang mati setiap tahunnya sebagai akibat dari konsumsi tidak langsung (perokok pasif). Berdasarkan data WHO juga, tembakau diperkirakan akan membunuh satu miliar orang pada abad duapuluh satu jika tidak dicegah.