[Spanyol] “Kartu Merah” Pengadilan Barcelona Untuk Pelanggaran Kontrak Kerja Karyawan
Bola itu bundar, makanya bola bebas menggelinding kesana kemari, namun di Spanyol yang terkenal dengan sepak bolanya, pemberi kerja tidak bisa bebas memperlakukan pekerja seperti bermain bola, jika melanggar hukum, “kartu merah” dari Pengadilan di keluarkan.
Pengadilan di Spanyol, sebagaimana dilansir dari elpais pada (4/12), dalam putusannya mengenai kontrak kerja dengan masa percobaan yang berdurasi 1 tahun yang tanpa diberikan uang pesangon sesuai dengan aturan hukum tenaga kerja yang telah direformasi adalah melanggar ketentuan hukum internasional. Perkara hukum ini diajukan oleh pekerja dari suatu perusahaan pengolahan karet, Alfredo Mesalles yang berlokasi di Gava suatu wilayah di Provinsi Barcelona yang telah dikontrak untuk bekerja namun diakhiri 8 hari sebelum masa kontrak kerja itu berakhir. Lalu kemudian perusahaan merekrut pekerja lain untuk menggantikan pekerjaannya.
Putusan pengadilan sesuai dengan dalil penggugat yang kemudian memerintahkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali penggugat atau membayar uang pesangon senilai 1187 euro, sesuai dengan nilai yang disepakati bersama sesuai kontrak pada sektor tempatnya bekerja.
Penggugat yang bernama Cesar Exposito, juga menyatakan bahwa dia bekerja selama 50 jam seminggu, padahal dalam kontrak kerja ditetapkan 40 jam seminggu. Namun pengadilan dalam putusannya menyatakan bahwa Cesar tidak dapat membuktikan hal itu. Sedangkan pengacaranya, Roberto Castro menjelaskan bahwa putusan pengadilan ini sebagai “pukulan kepada reformasi aturan hukum tenaga kerja”. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalih memperbolehkan perusahaan untuk menggunakan masa percobaan kontrak kerja 1 tahun sebagai upaya untuk menghilangkan hak karyawan adalah kesewenang wenangan dan bahkan tanpa disertai uang pesangon. Menurut Castro, tindakan perusahaan ini sangat kentara melanggar hukum.
Yurisprudensi internasional yang dijadikan landasan oleh pengadilan dalam memberikan putusannya adalah pasal 4 ayat 4 Konsil Eropa tentang Piagam Sosial Eropa yang diakui haknya untuk semua pekerja dalam hal pengakhiran perjanjian kerja dalam periode yang wajar. Hakim juga mempertimbangkan bahwa periode kontrak selama 12 bulan adalah hal yang “tidak layak”.