Telepon Disadap Kenapa Angela Merkel Tidak Menggugat ?

Angela Merkel dan Barrack Obama-telegraph.co.uk/arsip
Marak pemberitaan tentang penyadapan yang dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) terhadap telefon seluler Kanselir Jerman Angela Merkel. Amerika Serikat seperti tiada habisnya melakukan aksi spionase, setelah beberapa waktu lalu, Presiden Brazil, Dilma Rouzeff diberitakan juga disadap saluran komunikasinya.
Presiden Brazil tersebut lantas mengungkapkan kemarahannya pada forum sidang Dewan Keamanan PBB, pada (24/9/13) lalu, menurutnya sikap ikut campur Amerika Serikat dalam urusan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. “Hal itu merupakan penghinaan terhadap prinsip yang seharusnya dijaga antar negara, khususnya negara sahabat,” ujar Roussef, sebagaimana dilansir viva. Namun pihak Amerika Serikat mempunyai dalih bahwa penyadapan diperlukan untuk mencegah tindak terorisme. Akan tetapi menurut Rousseff, hal itu tidak perlu dilakukan karena Brasil merupakan negara yang aman dari ancaman teroris.
Menurut pemberitaan Telegraph, penyadapan Angela Merkel disetujui oleh Barack Obama sejak 2010, bahkan dalam pemberitaan tersebut sebagaimana dilaporkan oleh media Jerman Bild am Sontagg, kemudian oleh laporan Der Spiegel, disebutkan bahwa penyadapan telefon Angela Merkel sudah dimulai sejak 2002, ketika menjabat sebagai pemimpin opisisi.
Menurut Menteri Dalam Negeri Negeri Jerman, Hans-Peter Friedrich, yang memberikan pernyataan bahwa operasi penyadapan itu menunjukkan bahwa Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran hukum domestik di Jerman. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa menyadap telefon adalah sebuah tindak pidana menurut hukum negara Jerman.
Berbeda halnya dengan pemberitaan Telegraph, Techcrunch merilis berita yang menerangkan bahwa Presiden Obama rupanya tidak menghiraukan mengenai pengintaian Jerman. “Keputusan itu dibuat oleh NSA”, demikian menurut salah satu pejabat kepada Wall Street Journal. “Presiden tidak memerintahkan hal tersebut”. Menurt John Schindler, mantan pejabat NSA, dia mengingatkan bahwa sebagian perencanaan peristiwa 9/11 di Amerika Serikat waktu itu dilakukan di Jerman. Maka jika peristiwa 9/11 terjadi di Jerman dan direncanakan di New York, bukan di Hamburg, saya pasti mengira bahwa intelijen Jerman (GE Intel) akan memonitor 2 orang pemimpin Amerika Serikat.
Media Spanyol juga melaporkan bahwa NSA mengumpulkan 60 juta panggilan telefon dan kebiasaan menjelajah internet di Spanyol. Menurut Glenn Greenwald, mantan reporter Guardian, mencatat bahwa kegiatan mata mata dapat dikenakan hukum menurut hukum Spanyol.
Jika kegiatan mata mata itu diketahui dan sasarannya jelas, bukankah ada Mahkamah Internasional, jika negara yang menjadi target mata mata merasa dirugikan. Pada keterangan di laman Mahkamah Internasional, menyebutkan bahwa sesuai dengan yurisdiksi yang dimilikinya jika timbul sengketa, Mahkamah Internasional memutuskan, bahwa berkaitan dengan hukum internasional, perselisihan tentang pokok hukum yang didaftarkan oleh Negara. Perselisihan hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sebuah ketidaksetujuan untuk suatu persoalan sesuai hukum atau fakta, konflik atau perselisihan tentang sudut pandang hukum atau kepentingan.
Nampaknya yang menjadi kendala adalah, subyek hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. jika posisi Angela Merkel secara pribadi atau sebagai Kanselir Jerman, sulit untuk mengajukan gugatan, karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai negara. Lain halnya jika kepentingan negara Jerman yang di intervensi atau dirugikan oleh Amerika Serikat, dalam konteks ini, dibedakan antara pemerintahan dengan negara.
Namun demikian, seperti dimuat oleh Republika, ternyata pemerintah Amerika Serikat pernah juga digugat di Pengadilan Distrik New York, oleh Kelompok pembela hak masyakarat sipil The American Civil Liberties Union (ACLU) pada Juni lalu, mereka mengajukan gugatan hukum kepada sejumlah pejabat pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan program penyadapan telepon yang dilakukan oleh National Security Agency (NSA). Alasannya, bahwa tindakan penyadapan rekaman komunikasi telepon oleh pemerintah Amerika Serikat telah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi. Gugatan yang sama pernah diajukan oleh Amnesti Internasional pada Februari namun gagal karena kekurangan bukti.