Terbit Regulasi Bagi Warga Hongkong, Macau dan Taiwan Untuk Memperoleh Izin Tinggal di Tiongkok
Pemerintah Tiongkok menerbitkan aturan baru untuk permohonan dan pemberian izin tinggal bagi warga Hongkong, Macau dan Taiwan untuk tinggal di daratan Tiongkok. Aturan itu akan berlaku efektif pada 1 September 2018.
Secara resmi pengumuman itu akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal studi, bekerja, operasi bisnis dan memastikan mereka memperoleh hak haknya.
Xinhuanet.com pada (19/08/2018) menulis, kalau pemohon harus terlebih dahulu tinggal di Tiongkok selama lebih dari enam bulan dan bisa menunjukkan bukti kalau mereka mempunyai pekerjaan yang diakui dan stabil, alamat yang diakui dan tetap atau sedang mengikuti pendidikan di Tiongkok.
Pemohon yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk memperoleh izin secara bebas. Sedangkan mereka untuk nomor kartu penduduknya akan dimulai dari nomor 810000, 820000, 830000 untuk warga dari Hongkong, Macau dan Taiwan mengikuti nomor kartu tanda penduduk sesuai standar nasional.
Izin tinggal itu akan diterbitkan oleh departemen dalam negeri di level pemerintah kabupaten/kota di Tiongkok dan masa berlakunya selama lima tahun. Aturan itu juga menyuruh agar aparat pemerintah departemen dalam negeri bekerjasama dengan departemen lain dalam hal pendidikan, urusan publik, administrasi hukum, keamanan sosial, perumahan, kesehatan dan area lain yang menjamin hak para pemegang izin.
Berdasarkan regulasi itu juga, pemegang izin tinggal dapat menggunakan izin itu untuk mendaftarkan kendaraannya, memperoleh surat izin mengemudi dan mengambil ujian profesional. Mereka juga dapat menggunakannya untuk memperoleh tiket online, check in di hotel dan menggunakan layanan jasa keuangan. Diharuskan juga bagi aparat pemerintah untuk menjamin kerahasiaan para pemegang izin tinggal tersebut untuk semua informasi yang mereka daftarkan.