[Thailand] Perubahan Regulasi, Saatnya Orang Asing Membeli Properti di Wilayah ASEAN
Aturan hukum untuk menopang sektor properti mulai mengalami perubahan, seperti di Indonesia dimana pemerintahnya memperbolehkan orang asing untuk memiliki rumah hunian. Dalam definisi PP 103 Tahun 2015, Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebut: “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.Dalam Permen itu disebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun. Perolehan itu dapat dilakukan dengan: a) membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik; atau b) membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar; Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar; Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel Rp 2 miliar; dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Namun Konsultan properti Colliers International menyatakan rencana pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen mewah di atas Rp 5 miliar tidak akan berefek besar pada penjualan properti di Indonesia. Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan berdasarkan data keimigrasian, jumlah orang asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 100 ribu orang. Di mana sebagian besar ekspatriat hanya tinggal dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun dan juga tidak semua warga asing yang tinggal di Indonesia mampu membeli atau memiliki uang untuk membeli apartemen yang harganya di atas Rp 5 miliar. sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com.
Sedangkan di Myanmar, parlemen telah menyelesaikan rancangan aturan hukum tentang Kondominium yang akan secara sah memperbolehkan orang asing untuk menghuni sekitar 40 persen dari populasi kondominium. Menurut definisi hukum, suatu kondominium yaitu suatu bangunan yang memiliki setidaknya enam tingkat yang dibangun diatas lahan seluas 20.000 meter persegi.
Sekaranglah saatnya orang asing membeli rumah tinggal di wilayah negara negara ASEAN dimana harganya masih relatif rendah dan mata uangnya cenderung melemah terhadap dollar AS. Perusahan pengembang properti di Thailand sudah mempromosikan proyek hunian sejak awal tahun ini dan sudah banyak diantaranya yang berhasil menutup target penjualan dengan memikat pembeli orang asing yang menginginkan rumah kedua atau rumah untuk berlibur di Thailand.
Dilaporkan oleh nationmultimedia.com, Sansiri menjual 2 miliar Baht untuk proyek kondominium pada paruh pertama penjualan tahun ini dengan pembeli mulai dari warga Hongkong, Tiongkok dan Taiwan.
Pada tahun lalu Sansiri dilaporkan juga berhasil menjual 3.5 miliar Baht dalam pra penjulan dari pembeli orang asing, dan harapan tahun ini akan meningkat menjadi 5 miliar Baht. Dengan keseluruhan target penjualan adalah 42 miliar Baht.
Menurut Nuttapong Kunakornwong, dari SC Asset, dia mengatakan perusahaannya merencanakan untuk melakukan penawaran kondominium mewah di Taiwan, Hongkong, dan Singapura pada tahun ini. Proyek Saladeng Ond yang diluncurkan pada tahun kemarin telah berhasil menjual senilai 900 juta Baht dari pembeli Hongkong, Singapura, Tiongkok dan Taiwan. Menurutnya hal itu dikarenakan juga penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun ini dan juga faktor pelemahan Baht sebagai faktor pendorong utama penjualan kondominium di kawasan bisnis Bangkok.
Sedangkan di Vietnam, nationmultimedia.com yang mengutip dari Vietnam News, lebih dari 10.000 unit apartemen telah terjual di Vietnam pada paruh kedua tahun ini,dimana orang asing diperbolehkan untuk membelinya dengan jatah 30 persen dari jumlah unit. Hal ini juga dikarenakan telah dirubahnya aturan hukum sehingga mengakibatkan orang asing diperbolehkan untuk membeli unit apartemen dan umumnya berada di Ho Chi Minh.
Menurut Stephen Wyatt dari Jones Lang Lassale Vietnam, peningkatan drastis terjadi pada 2015 dimana meningkat dua kali lipat dari 2014. Demikian juga di Laos, banyak pengusaha yang membangun apartemen dan rumah tinggal untuk memenuhi kebutuhan orang asing yang bermukim di Laos.
Hal ini menyebabkan banyak pebisnis dari Tiongkok dan Korea yang mulai berinvestasi pada rumah dan apartemen setelah melihat kebutuhan pasar propertinya. ini untuk memenuhi kebutuhan orang orang yang memerlukan rumah dan apartemen, khususnya orang asing yang tidak dapat memiliki tanah sebagai hak milik.
Kebutuhan di Laos untuk sewa rumah dan apartemen berkisar pada harga 500-1000 dollar AS, meskipun banyak staf PBB yang telah selesai masa tugasnya di Laos, namun kebutuhan akan properti masih tinggi karena masih banyak orang asing yang memerlukan.
Sedangkan di Philipina kondisi pasar properti diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi pada tahun ini, hal ini akan memacu ekonomi yang kuat dan berkelanjutan dan juga ekspansi dari banyak perusahaan outsourcing serta perkembangan di luar pusat bisnis.