Berlikunya Aturan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia (1)

kontrak pekerja-2merkato.com/arsip
Semakin banyaknya Multi National Company (MNC) yang beroperasi melintas batas wilayah mulai dari negara maju hingga negara berkembang, membutuhkan sumber daya manusia yang cakap untuk menjalankan operasional bisnisnya. Pola migrasi tenaga kerja asing sudah lazim datang dan pergi ke suatu negara untuk bekerja karena kebutuhan suatu sektor industri untuk jasa atau keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja asing. Di Indonesia, suatu institusi yang hendak mempergunakan tenaga kerja asing wajib untuk membuat Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diatur pada Peraturan Menteri No. PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pada masa lampau, penggunaan tenaga kerja asing diatur pada Undang Undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). Kemudian aturan Undang Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya aturan hukum yang memperbaharui ketentuan mengenai tenaga kerja asing ini yang diatur pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam UUK, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, kewajiban penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing, hingga kewajiban memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan aturan hukum, kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Pengertian tenaga kerja asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Dalam rangka itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan. Antara lain yaitu, 1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi, 2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing, 3) Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing juga dapat dipekerjakan dengan pola waktu tertentu, hal ini diatur dengan KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Aturan hukum ini sebagai landasan jika tidak adanya tenaga kerja Indonesia yang mampu dan berkompeten untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan keahlian dan persyaratan tertentu.
Dalam artikel di laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, dituliskan berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan dan kemudian menyatakan mencabut dan tidak berlakunya aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pasal 42 UUK, yaitu antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris.
Aturan UUK, membatasi jenis jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, yaitu diantaranya tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Hal ini kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi. Besarnya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar 15 dolar AS, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar 100 dolar AS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota. Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang mencabut IMTA.
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dirjen. Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan IMTA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
Ilustrasi foto istockphoto.com