Uni Eropa Kritik Polandia Atas Reformasi Peradilan
Uni Eropa melancarkan kritik ke Polandia karena melakukan reformasi peradilan. Ini karena reformasi yang dilakukan dinilai menurunkan fokus perhatian terhadap upaya Komisi Uni Eropa terhadap hukum dan peradilan.
Aturan yang mulai diberlakukan untuk reformasi peradilan di Polandia itu, menurunkan usia hakim agung dari 70 menjadi 65 tahun maka dari itu memaksa 40 persen hakim untuk pensiun.
Pada awal 2017, Komisi Uni Eropa mengusulkan pemasukan Article 7 dari Lisbon Treaty terhadap legislasi yudisial yang kontroversial dan menyiapkan sanksi terhadap negara yang melanggarnya serta menunda beberapa haknya sebagai anggota Uni Eropa. Selain itu juga Pada Juli 2018 lalu, Komisi Uni Eropa menerbitkan pemeriksaan terhadap Polandia terhadap rencananya untuk mereformasi peradilan, dan hal itu sesuai dengan Article 19(1) of the Treaty of the European Union.
Aturan untuk reformasi peradilan di Polandia tidak hanya mengatur tentang usia pensiun hakim, tapi juga mengatur tentang pemberian kewenangan kepada menteri hukum untuk memperpanjang masa jabatan hakim yang akan mencapai batas usia pensiun untuk menolak dan menunjuk ketua pengadilan dan menggunakan pengaruh terhadap individu hakim karena “kriteria tidak jelas”. Maka hal ini dinilai Uni Eropa akan mengancam independensi peradilan dan memberikan pemerintah kekuasaan yang sangat besar terhadap perihal itu.
Sumber : sputniknews.com, foreignbrief.com