[Uni Eropa] Pengaturan Soal Properti Bagi Pasangan Internasional di Eropa
Regulasi pengaturan soal properti bagi pasangan internasional di Eropa mulai diberlakukan sejak akhir Januari 2019. Regulasi ini mengatur dengan jelas jika terjadi perceraian, pemisahan atau pasangan yang meninggal dunia dan bisa saja menjadi sengketa hukum di berbagai negara negara Uni Eropa. Maka dari itu regulasi ini memberikan landasan hukum bagi para pasangan internasional.
Regulasi ini akan diterapkan di 18 negara anggota yaitu Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Chehnya, Finlandia, Perancis, Yunani, Italia, Luksemburg, Malta, Belanda, Portugal, Slovenia, Spanyol dan Swedia sebagaimana dimuat dalam europa.eu.
Regulasi ini akan mengatur soal yurisdiksi pengadilan nasional yang berkompeten untuk menangani permasalahan hukum bagi pasangan untuk urusan properti atau membagikannya diantara mereka jika terjadi perceraian, pemisahan atau kematian. Mengatur soal hukum nasional yang dipergunakan dalam pengaturan di beberapa negara yang bisa diterapkan, memfasilitasi pengakuan dan penegakan hukum yang diberikan di satu negara anggota dalam hal properti di negara lainnya.
Ke 18 negara anggota yang bergabung untuk menerapkan aturan itu mencakup 70 % persen populasi dan mewakili mayoritas pasangan internasional yang bermukim di Uni Eropa. Negara negara itu mengadopsi regulasi pada Juni 2016 dengan peningkatan kerja sama. Negara negara anggota lainnya dapat bergabung kapan saja.
Negara negara yang tidak bergabung selanjutnya dapat menerapkan hukum nasional mereka (termasuk pengaturannya dalam hukum perdata internasional) ke arah lintas batas negara terkait rezim properti matrimonial dan konsekuensi properti atas kemitraan yang terdaftar.
Peningkatan kerjasama memperbolehkan suatu grup setidaknya 9 negara anggota untuk mengadopsi perlakuan jika kesemua 28 negara anggota gagal untuk mencapai kesepakatan. Negara anggota Uni Eropa lainnya mempunyai hak untuk bergabung dalam peningkatan kerjasama kapan saja mereka menginginkan (Article 331 TFEU).
Pada 16 Maret 2011, Komisi Uni Eropa mengadopsi dua proposal untuk regulasi yang berkaitan dengan rezim properti pasangan internasional, satu untuk pasangan menikah dan lainnya untuk kemitraan yang terdaftar. Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi kerangka kerja dari instrumen Uni Eropa untuk kerjasama yudisial dalam hukum keluarga.
Council Decision (EU) 2016/954 tertanggal 9 Juni 2016 mengatur tentang peningkatan kerjasama dalam soal yurisdiksi, penerapan hukum dan pengakuan dan penegakan dalam hukum untuk rezim properti dari pasangan internasional, mencakup soal rezim properti matrimonial dan konsekuensi properti atas kemitraan terdaftar
Council Regulation (EU) 2016/1103 tertanggal 24 Juni 2016 mengatur tentang peningkatan kerjasama dalam soal yurisdiksi, penerapan hukum dan pengakuan dan penegakan hukum dalam rezim properti matrimonial
Council Regulation (EU) 2016/1104 tertanggal 24 Juni 2016 mengatur tentang peningkatan kerjasama dalam soal yurisdiksi, penerapan hukum dan pengakuan dan penegakan hukum soal konsekuensi properti atas kemitraan terdaftar.