60 Pemberitahuan Merger Masuk di Meja KPPU Hingga November 2013
Hingga periode bulan November 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menerima pemberitahuan merger sebanyak 60 surat, saat berita ini dikabarkan, yang terbaru melakukan pemberitahuan dengan kode registrasi A16013, tertanggal 8 November 2013, antara pihak PT. Tiphone Mobile Indonesia, Tbk dan PT. Poin Multi Media Nusantara.
KPPU merilis data mengenai badan usaha yang melakukan merger atau akuisisi yang wajib memberitahukan kepada Komisi. Hal tersebut diatur pada pasal 29 Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabunagn atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diatur pada pasal 5.
Pemberitahuan merger ini menjadi bahan kajian bagi KPPU untuk memberikan keputusan mengenai aksi korporasi yang dilakukan oleh suatu badan usaha. Penilaiannya mencakup praktik merger yang dilakukan apakah akan berdampak kepada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sanksi yang dijatuhkan KPPU pun tidak main main, pada pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan “dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) tersebut mengatur semua jenis badan usaha dalam bermacam industri selain bidang perbankan, karena pengaturan bidang perbankan diatur pada ayat (3), dimana apabila badan usaha perbankan memiliki nilai aset lebih dari 20 triliun rupiah wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada KPPU.