[Amerika Serikat] Arbitrase Menghukum Starbuck 2,7 Miliar Dollar AS
Istilah bahasa gaul masa kini, “lu-gue end” , itulah yang sekarang terjadi antara Starbucks Corp (SUBX) dan Mondelez International Inc (MDLZ). Pasalnya hubungan kemitraan antara kedua perusahaan ini harus berakhir karena Starbucks menyudahi kerjasamanya. Perusahaan kopi kelas dunia asal Amerika Serikat yang mempunyai logo khas ini, berdasarkan perintah arbiter pada tanggal (12/11/2013) di Arbitrase Amerika Serikat, harus membayar 2,23 miliar dollar AS untuk ganti kerugian karena pengakhiran perjanjian ditambah 527 juta dollar AS untuk denda dan biaya penanganan perkara oleh pengacara.
Mondelez International Inc adalah perusahaan yang telah memisahkan diri Kraft Foods Inc dan kemudian berdiri secara independen,awalnya memang perjanjian kerjasamanya adalah antara Starbucks dengan Kraft Foods Inc. Namun dalam proses pemisahan tersebut terjadi kesepakatan bahwa terkait sengketa hukum Kraft dengan Starbucks, selanjutnya akan menjadi kewenangan dan hak Mondelez untuk menangani termasuk hasil dari gugatan arbitrase.
Awalnya kerjasama tersebut adalah mengenai penjualan secara grosir kopi starbucks dengan menggunakan jaringan distribusi Kraft dan dimulai sejak tahun 1998. Namun Starbucks secara prematur mengakhiri perjanjian kerjasamanya pada tahun 2011 dan mengalihkan kerjasamanya dengan pihak Acosta Inc. Menurut CEO Starbucks Howard Schultz, pada tahun 2010 dia berencana mengakhiri perjanjian kerjasama distribusi dengan Kraft, yang awalnya perjanjian dimulai pada tahun 1998 yang kemudian dilakukan pembaharuan pada tahun 2004. Menurut laporan reuters perjanjian tersebut berjangka waktu otomatis berturut turut selama 10 tahun kecuali diakhiri lebih awal.
Pihak starbucks sangat tidak setuju dengan keputusan arbiter dan menuduh Kraft melakukan pelanggaran kontrak berganda termasuk tidak melakukan manajemen merek Starbucks dengan baik. Pihak Kraft pun menolak tuduhan tersebut dan mengatakan jika Starbucks menginginkan untuk mengakhiri perjanjian, maka harus membayar Kraft dengan nilai yang fair secara bisnis, yaitu sekitar 500 juta dollar AS setiap tahunnya.
Gerd Pleuhs, General Counsel Mondelez berpendapat bahwa, pihaknya sangat gembira karena arbiter telah menegaskan posisi kami bahwa Starbucks telah melakukan pelanggaran atas hubungan kerjasama bisnis yang telah berjalan dengan baik tanpa kompensasi yang pantas.
Pihak Starbucks mengatakan bahwa tingkat perumbuhan penjualan secara grosir mengalami penurunan sejak 2000 dengan pangsa pasar turun mencapai 25 persen untuk jenis kopi premium pada tahun 2010, padahal pada tahun 2005 pangsa pasar masih mencapai 33 persen. Menurut Nick Setyan, seorang analis di Wedbush Securities, Los Angeles kepada bloomberg, berpendapat bahwa Starbucks sudah lebih baik dalam menangani saluran distribusi daripada Kraft. Lebih mudah untuk melakukan layanan tunggal daripada mengembangkan berbagai produk. Starbucks sudah menjadi perusahaan konsumen global dan bukan sekedar perusahaan retailer (pengecer) kopi.