[Amerika Serikat] Pendidikan Hukum Untuk Kebutuhan Industri Busana
Berberbusana yang baik serta mengikuti produk terkini, menjadi gaya hidup yang tidak terelakkan lagi, untuk sebagian masyarakat, busana bermerek dagang terkenal sudah menjadi hal lazim untuk koleksi dan disandang. Sebut beberapa merek terkenal antara lain Chanel, DKNY, Louis Vuitton, Zara, Prada, Hennes & Mauritz dan Uniqlo, masing masing mempunyai ciri khas dan penggemar fanatiknya.
Merek terkenal tersebut sebagai suatu industri dengan jaringan pemasaran global, membutuhkan layanan hukum yang berkaitan dengan aspek bisnisnya. Seperti misalnya aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya dalam segi merek. Sebagai pemilik merek terkenal dan eksklusifitas atas penggunaan merek tersebut,pemilik merek tersebut pasti mempertahankan merek sebagai atribut utama dalam mengemas produk busananya. Maka dari itu, dalam skala bisnis global, biasanya pendaftaran merek dilakukan di banyak negara untuk melindungi eksistensi merek tersebut. Mengenai pengaturan tentang merek, setidaknya setiap negara yang menerbitkan ketentuan hukum mengenai merek umumnya mempunyai persamaan dalam hal pengaturannya.
Selain merek, berkaitan dengan bisnis retailnya, produsen busana memerlukan jaringan distribusi yang luas di berbagai negara, dan tentu saja memerlukan perhatian yang khusus dalam hal perjanjian kerjasama untuk pola retail.
Hiruk pikuk dan gemerlap industri busana yang memberikan sajian bermacam bentuk, warna, dan ukuran, serta didukung dengan penyelenggaraan peragaan busana, makin mengukuhkan simbol busana yang berkelas. Hal ini menjadi perhatian dari suatu lembaga yang bernama Fashion Law Institute, lembaga ini menyediakan layanan berkaitan dengan jasa hukum yang terkait dengan industri busana. Lokasinya terletak di Fordham Law School, New York, yang jaraknya tidak jauh dari penyelenggaraan New York Fashion Weeks di Lincon Center.
Layanan Fordham mencakup aspek hukum dan aspek bisnis dari industri busana, termasuk juga melayani para desainer dan fungsi kerja yang terkait dalam industri tersebut. Para praktisi hukum, khususnya pengacara yang berminat untuk menekuni industri busana untuk memperluas aspek layanan hukum yang diberikan ke klien, Fordham menyediakan kelas yang bisa diikuti oleh para praktisi hukum. Menurut US News & World Report, Institusi pendidikan hukum ini menduduki peringkat ke 38 di Amerika Serikat.
Menurut laman Rodham, kurikulum ajar yang diberikan yaitu, Fashion Law, Fashion Law and Finance, Fashion Ethics, Sustainability and Development, Fashion Modeling Law, Fashion Law Practicum, dan Fashion Retail Law. Kurikulum ini merupakan pengembangan dan lebih mengkerucut kepada kebutuhan bisnis industri busana.
Pendidikan hukum dengan bermacam variasi dan pengembangan sesuai dengan perkembangan peradaban, semakin menarik untuk disimak, karena setiap institusi mempunyai visi, misi dan pencapaian tertentu untuk menunjukkan eksistensinya namun tanpa melupakan tujuan utama pendidikan hukum. Jika di Amerika Serikat, pendidikan hukum seperti itu bisa terkonsep, dan diwujudkan, bagaimana dengan pendidikan hukum di Indonesia, ah nampaknya saat ini masih jauh panggang dari api.
Ilustrasi foto