Jangan Biarkan Letters of Intent Menjadi Mengikat
Apakah itu letters of intent, mungkin masih banyak pembaca yuridis.com yang awam dengan istilah tersebut. Hal itu merupakan tahapan awal dalam kerangka kerjasama yang dibuat para pihak namun diharapkan tidak untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Maka dari itu perlu diperhatikan pokok pokok yang perlu dan penting supaya letters of intent tidak mengikat dan dikualifikasikan sebagai perjanjian.
Sebagaimana dikutip corpcounsel yang memuat tips dari Weil,Gotshal & Manges firma hukum berbasis di London, letters of intent dapat membuat nyaman para pihak sehingga tidak perlu kuatir, namun hal yang mesti ditekankan adalah supaya apa yang tercantum tidak menjadikannya mengikat, berikut tipsnya
- Letter of intent sebaiknya mengandung kata yang jelas, tidak memuat pernyataan ambigu sehingga tidak menjadikannya mengikat. Jika ada elemen yang mengikat seperti kerahasiaan atau provisi eksklusifitas maka hal itu harus diterangkan secara jelas
- Terminologi seperti menjalankan, setuju atau perjanjian dapat menunjukkan suatu bentuk keterikatan. Maka dari itu lebih baik mengikuti provisi standar jika hal itu telah diatur oleh suatu aturan hukum yang berlaku
- Lebih baik fokus pada aspek flesksibilitas, suatu letter of intent yang menjelaskan secara jelas suatu perjanjian dalam semua detail dapat diinterpretasikan sebagai kontrak yang mengikat. Maka dari itu sebaiknya hindari semua isu minor yang terbuka untuk negosiasi. Hal ini akan memberikan tambahan argument bahwa para pihak tidak menginginkan letter of intent itu menjadi suatu hal yang mengikat