Kemarahan Firma Hukum Lokal di Benua Afrika
Kemarahan ini, tentu saja bukan tanpa alasan, karena firma hukum internasional dinilai seperti “pemangsa” dalam artian hanya memburu sejumlah nilai uang atau fee, oleh partner kerja mereka yaitu firma hukum lokal di Benua Afrika.
Firma firma hukum di Afrika juga merasa dilecehkan dan menilai firma hukum internasional telah memberikan penilaian yang keliru terhadap realita berbisnis pada negara negara di benua Afrika, sebagaimana laporan dari Redstone Consultants yang dirilis oleh globallegalpost.com pada (24/02/2015). Hal ini tentu saja berimbas terhadap performa di hadapan klien dan kurang terbukanya kesempatan untuk firma hukum lokal.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa firma hukum internasional cenderung tidak menghormati dan memandang rendah keahlian dan keilmuan dari firma hukum lokal. Tindakan yang memicu protes juga disebabkan karena firma hukum internasional menempatkan pengacara berkualifikasi yunior untuk mengurus pekerjaan dan membina hubungan kerja di Afrika.
Sungguh ekspansif memang kepakan sayap firma hukum internasional yang didominasi oleh firma hukum di Amerika Serikat atau Inggris dalam melakukan layanannya. Jasa layanan hukum yang sudah terkapitalisasi menjadi industri memang mempunyai porsi pendapatan yang lumayan besar.
Untuk wilayah Asia Pasifik dalam catatan Market Line Industry Profile “Legal Services in Asia Pacific” pada Oktober 2012, diproyeksikan sejak 2012 hingga 2016, layanan jasa hukum di Asia Pasifik mengalami lonjakan kenaikan 33.8 %, dari sekitar 90.6 miliar Dollar AS menjadi sekitar 121 miliar Dollar AS.
Negeri tetangga kita, Malaysia juga terbuka bagi firma hukum Internasional untuk membuka kantornya. Hal itu karena Malaysia sedang gencar mengembangkan perbankan syariah, dan potensi pasar untuk perbankan syariah ini tentu saja menarik bagi firma hukum internasional untuk memberikan layanan jasanya yang dapat saja bekerja sama dengan firma hukum lokal atau bahkan bekerja sendiri (lihat Malaysia ternyata sexy bagi pangsa pasar firma hukum internasional). Untuk mengantisipasi ekspansi firma hukum internasional, otoritas di Malaysia juga mengamandemen Legal Professional Act.
Uang memang selalu memikat, maka siapa dapat menampiknya dalam urusan kerja. Maka dalam porsi pembagian hasil, yang menjadi isu utama adalah uang, dimana biasanya firma hukum lokal hanya mendapatkan porsi kecil dari bagian upah jasa. Permasalahan yang juga mengemuka adalah ketergantungan firma hukum lokal terhadap firma hukum internasional, sehingga terkadang membuat hubungan kerja tidak setara bahkan cenderung tidak diberikan porsi pekerjaan. Firma hukum internasional cenderung untuk tetap menangani pekerjaan meskipun dalam kondisi yang sebenarnya tidak sanggup melakukannya.
Namun dalam pandangan firma hukum internasional, firma hukum lokal cenderung bertindak reaktif saat berhubungan dengan manajemen pekerjaan. Hasilnya firma hukum internasional memandang bahwa firma hukum lokal kurang loyal dan cepat berpuas diri. Namun rupanya penilaian ini tidak berlaku untuk firma hukum di Afrika Selatan, maka dari itu banyak firma hukum lokal di Afrika yang tertarik untuk bekerja sama dengan firma hukum di Afrika Selatan daripada firma hukum internasional.
Dalam pandangan firma hukum lokal, firma hukum internasional dianggap sebagai ancaman terbesar mereka. Namun sebagai sesama penghuni benua Afrika, firma hukum di Afrika Selatan tidak dianggap sebagai ancaman terbesar mereka. Firma hukum di Afrika juga mulai berminat untuk mengembangkan kerjasama dan membangun jaringan diantara firma hukum di Afrika, dimana diantaranya sudah mulai bergerak dengan membentuk jaringan pan-Afrika. Sedangkan menurut laporan firma hukum internasional, klien mereka di Afrika tidak merasa yakin dan nyaman dengan jaringan firma hukum lokal yang dibuat di Afrika.