[Kenya] Undang Undang Pertambangan Untuk Menarik Investor
Kenya berharap untuk dapat segera memberlakukan undang undang pertambangan paling lambat pada tahun ini untuk memberikan stabilitas kebijakan dimana hal ini terkait adanya lansiran dari suatu institut terkait bidang industri yang menempatkan Kenya sebagai salah satu tempat yang menarik untuk berinvestasi, demikian sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pertambangannya Najib Balala.
RUU tersebut akan diajukan kepada senat yang diharapkan akan diselesaikan sebelum tahun fiskal berakhir yaitu pada 30 Juni. “Hal ini akan merupakan suatu era baru untuk industri pertambangan di Kenya” kata Balala sewaktu diwawancarai di Nairobi sebagaimana dilansir dari bdlive.co.za.
“Memang masih banyak praktik buruk yang terjadi, namun kami ingin merubahnya”lanjut Balala. Maka menurutnya RUU ini akan memberikan nilai yang bagus untuk pemerintahan dan juga pelaku industri pertambangan karena menjamin stabilitas dan hak hak mereka dalam berbisnis, selain itu juga akan memberikan transparansi dalam proses industrinya.
Kenya menyusun aturan hukum tentang pertambangannya untuk meningkatkan pendapatan bagi hasi dari industri yang terkait yaitu hanya sebesar 1% dari produk domestik bruto, hal ini karena buruknya regulasi yang mengganggu proses investasi. Sesuai aturan hukum, pihak pemerintah akan memungut royalti yang bervariasi sebesar 1% untuk penjualan kotor dari industri mineral seperti gypsum dan batu kapur, 10% untuk batubara, biji titanium, niobium dan elemen yang langka, dan 12 % untuk intan.
Kenya adalah produsen terbesar ketiga di dunia untuk produsen abu soda, yang dipergunakan untuk membuat kaca dan menduduki peringkat ke tujuh dalam menghasilkan fluorspar yang dipergunakan dalam produksi baja sebagaimana menurut US Geological Survey. Di Kenya juga terdapat cadangan batubara, emas, rubi dan safir. Randgold Resources, pemroduksi metal di Afrika mengatakan pada tahun lalu yang berencana melakukan studi di Kenya untuk menggali potensi pertambangan emas.
Negara ini menempati peringkat ketiga dari bawah pada indeks investasi yang menarik yang diterbitkan di Vancouver, Kanada oleh Faser Institute dalam survey tahunannya terkait perusahaan pertambangan.
Laporan itu menilai apa pengaruh dukungan dan kebijakan untuk industri mineral seperti perpajakan dan aturan lainnya yang belum pasti terhadap eksplorasi investasi. Kurangnya transparansi dalam proses pengolahan mineral di Kenya dan adanya ancaman teror sebagai faktor yang mempengaruhi peringkat tersebut, dimana peringkat itu hanya dikalahkan oleh Malaysia dan Hungaria. Terkait hal itu Balala mengatakan terkejut dengan hasil survey. “Mungkin itu alasan mengapa kami harus meningkatkan perbaikan” kata Balala. Setelah penunjukannya sebagai menteri pada 2013, Balala telah membatalkan 43 izin pertambangan, dikarenakan pemerintah menemukan ketidakberesan dalam pemberian perizinan tersebut.