[Malaysia] Harap Harap Cemas Amandemen Undang Undang Profesi Hukum
Amandemen Undang Undang Profesi Hukum 1976 diwacanakan membuat organisasi Advokat menjadi lebih transparan dan demokratis. Dalam istilah Inggris akan menjadi “bread and butter issues” yaitu wacana yang berpotensi akan mempengaruhi kehidupan orang sehari harinya yang tentu saja akan dihadapi oleh para praktisi hukum. Datuk Seri Azalina Othman dari pihak pemerintah mengatakan dihadapan anggota organisasi profesi, dimana dia berharap akan memperoleh masukan dari rancangan undang undang pada September ini.
Menurut Azalina, dia akan berbicara di kabinet tentang rancangan undang undang ini sebelum kemudian akan dibawa ke parlemen. Amandemen ini tidak dimaksudkan untuk mengontrol struktur organisasi, namun lebih kepada upaya perlindungan sekitar 17.000 praktisi hukum termasuk juga yang berpraktik dalam ranah korporasi dan syariah. “RUU ini tidak akan difinalisasi kalau belum ada masukan atau perubahan dari pihak yang berkepentingan” Kata Azalina di parlemen pada (1/8/2016). Wacana lain yang juga dibicarakan adalah tentang pemeriksaan organisasi profesi dan juga sistem voting elektronik dalam pemilihan wakil di organisasi profesi.
Menurut Azalina dalam pernyataannya di parlemen tersebut, dimana pada pasal 42 (1) (1), dari undang undang profesi hukum 1976, disebutkan “ menjalin hubungan baik, dan pergaulan sosial diantara para anggota dan antara para anggota dengan pihak lain yang berkepentingan pada administrasi hukum dan keadilan di Malaysia. Ini adalah pertama kalinya Azalina hadir dalam pertemuan resmi dengan perwakilan dari organisasi profesi dan juga yayasan bantuan hukum setelah dia mengambil alih urusan hukum baru baru ini.
Dalam pertemuan itu hadir juga Jaksa Agung Datuk Engku Nor Faizah Enku Atek, dari pihak pemerintah lainnya juga hadir yaitu Direktur Hubungan Hukum Datuk Mohd Zuki dan Presiden Organisasi Profesi Steven Thiru.