[Tiongkok] Publikasi Putusan Pengadilan Dibatasi Waktu 7 Hari
Arus modernisasi dan penggunaan teknologi informasi sudah tidak terbendung dan memang diperlukan untuk memudahkan kehidupan manusia. Perkembangan peradaban membuat manusia sebaiknya beradaptasi dengan kemajuan zaman yang tentu saja menyesuaikan dengan pola, perilaku, nilai dan kebutuhan manusia itu sendiri.
Tiongkok, negeri yang sedang bertumbuh luar biasa, sarat dengan kemajuan dan pembangunan nampaknya sedang merevitalisasi dunia peradilannya. Shanghaidaily sebagaimana melansir dari xinhua, pada (29/11) memberitakan bahwa, Mahkamah Agung Tiongkok sudah membuat keputusan mengenai semua pengadilan di wilayah Tiongkok harus mempublikasikan putusan hakim secara dalam jaringan (online) dalam jangka waktu 7 hari sejak diputuskan. Kemudian putusan tersebut harus dipublikasikan dalam laman www.court.gov.cn/zgcpwsw yang dimulai sejak 1 Januari 2013. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diterbitkan setelah adanya rapat mengenai transparansi bidang hukum di Shenzen, wilayah selatan Tiongkok.
Aturan hukum tersebut menetapkan bahwa dokumen yang sudah dipublikasikan tidak boleh dirubah, diganti atau ditarik. Setiap publikasi harus diperiksa dengan seksama dan memperoleh persetujuan, tanpa terkecuali.
“Pemuatan putusan pengadilan secara dalam jaringan akan diatur dan membatasi kebebasan kekuasaan dari hakim serta mencegah intervensi terhadap pengadilan”, kata He Xia rong dari pihak pengadilan. Nama yang sesungguhnya dari para pihak yang terlibat dalam perkara hukum harus diketahui oleh publik di dalam dokumen untuk meyakinkan akan keotentikannya, hal itu sesuai dengan aturan hukum.
Pengadilan juga mengatur mengenai pengecualian, perkara yang termasuk dalam rahasia negara, rahasia pribadi atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur, perkara diselesaikan melalui proses mediasi atau situasi lain yang tidak laik untuk dipublikasikan tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan secara dalam jaringan.
Untuk melindungi hak menyangkut kerahasiaan pribadi seseorang, aturan hukum mensyaratkan bahwa para pihak dan kuasa hukum yang mewakilinya harus menyimpan kerahasiaan namanya dalam perkara perdata menyangkut pernikahan dan sengketa keluarga, atau sengketa yang berurutan. Kemudian mberkaitan dengan korban, kuasa hukum yang mewakili dan saksi dalam perkara pidana harus tetap dirahasiakan namanya di dalam dokumen.
Informasi pribadi termasuk alamat dan nomor kontak, kemudian informasi mengenai perkara yang meibatkan anak di bawah umu, atau rahasia dagang harus dihapus dari dokumen yang dimuat dalam jaringan.