[Turki] Pengaturan Terbaru Pekerja Asing Dalam Undang Undang Tenaga Kerja
Parlemen Turki menyetujui berlakunya aturan hukum tenaga kerja terbaru yang mengatur tentang warga negara asing yang bekerja atau magang di Turki. Termasuk juga pengaturan tentang kondisi khusus dimana warga negara asing diperbolehkan untuk memiliki izin kerja.
Menurut Undang Undang yang disebut dengan International Labor Force Law, dimana telah disetujui pada tanggal 28 Juli lalu, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan ketenagakerjaan. Dimana para pekerja asing pada awalnya akan diberikan izin kerja untuk masa satu tahun. Izin kerja ini akan diperpanjang pada setiap periode pembaharuannya, sebagaimana diberitakan oleh hurriyetdailynews.com.
Pada akhirnya, para pekerja asing yang memiliki izin kerja dan tinggal untuk jangka panjang yang valid setidaknya delapan tahun maka akan diperbolehkan untuk mengajukan izin kerja permanen.
Undang undang tersebut juga mengatur bahwa pekerja asing yang memiliki izin kerja permanen maka akan diberikan hak yang sama dengan para pekerja warga negara Turki, kecuali hak untuk memilih dan dipilih, bekerja sebagai pegawai negeri atau pemerintah atau ikut mengabdi pada dinas kemiliteran.
Siswa asing yang menempuh studi pada universitas di Turki juga diperbolehkan untuk bekerja dengan syarat dan kondisi bahwa mereka memperoleh izin dari tempat mereka bekerja.
Tentu saja langkah pemerintah di Turki ini adalah suatu sudut pandang yang luar biasa dalam urusan ketenagakerjaan. Bagai hamparan permadani yang nyaman bagi para pekerja asing dan merupakan suatu langkah maju, berani dan kekinian dalam perikehidupan dunia baru sekarang ini.
Lihat saja untuk para pekerja asing dengan pendidikan tinggi, pengalaman kerja khusus atau pekerja yang berkontribusi pada bidang sains dan teknologi, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi maka akan diberikan apa yang disebut dengan “a Turquoise card”. Dimana dalam pemberian kartu itu juga memperhatikan pertimbangan dari Dewan Penasihat dari International Labor Force Policy, yang juga akan dibentuk setelah Undang Undang itu diberlakukan.
Kemudian, para pemegang kartu itu akan diberikan masa percobaan selama tiga tahun dan selanjutnya akan menikmati masa izin kerja tidak terbatas. Dalam aturan hukum itu juga akan dibentuk Direktorat Jenderal dari International Labor Force yang pada awalnya akan mempekerjakan sekitar 145 orang pegawai negeri dan akan ditugaskan untuk melayani kebutuhan dalam pelayanan dengan pekerja asing.