[Australia]Otoritas Queensland menyusun RUU Perlindungan Hukum Bagi Polisi Dari Gugatan Perdata
Tugas sebagai anggota kepolisian memang tidak mudah, menghadapi tindak kriminal memerlukan penanganan yang cermat, karena terkadang apabila melakukan kesalahan prosedur berdampak terhadap penanganan tindak kriminal itu maupun anggota polisi secara pribadi.
Pemerintah negara bagian Quensland, Australia sebagaimana dirilis brisbanetimes sedang merumuskan upaya untuk melindungi anggota kepolisian dari gugatan perdata. Penguasa otorita setempat, Campbell Newman mengumumkan amandemen atas Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik pada selasa kemarin (19/11), yang didesain sebagai upaya untuk melindungi “pegawai negeri, anggota polisi dan petugas lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas resmi pemerintahan”.
Campbell Newman mengatakan akan memperjuangkannya sebagai rangkaian dari kampanye politiknya dalam pemilihan umum, untuk meninjau ketentuan hukum tersebut. “Anggota Kepolisian menjalankan tugas yang penting dalam menjamin keselamatan masyarakat di Queensland” kata Newman. “Dalam situasi yang seringkali membutuhkan respon yang kompleks, dan meskipun sudah menunjukkan etika profesional dan niat yang baik, hal yang alami dalam pekerjaan mereka yaitu terkadang juga menyebabkan luka luka kepada orang atau kerusakan properti.”, lanjutnya.
Undang Undang yang diamandemen tersebut didesain untuk melindungi pegawai negeri yang bekerja dalam tugas resminya dari tanggung jawab secara keperdataan. Terlebih lagi, bahwa tanggung jawab itu dialihkan kepada negara. Namun Undang Undang tidak memasukkan klausula yang memperbolehkan pemerintah untuk mengganti biaya atas perbuatan pegawai negeri yang tanpa dilandasi “niat baik dan bebas dari kealpaan”.
Kepolisian Quensland juga sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan hukum selama beberapa tahun, setelah seorang petugas polisi Brisbane dinyatakan bersalah karena menyerang seorang tunawisma berusia 65 tahun, pada medio 2006.
Bruce Rowe melakukan upaya tuntutan pribadi terhadap anggota polisi bernama Benjamin Arndt karena penahanannya secara pribadi. Setelah itu, Benjamin Arndt dinyatakan bersalah pada 2011 dan didenda untuk membayar biaya pengadilan senilai $1000.
Waktu itu, pihak Kepolisian menentangnya dan menginginkan adanya perubahan atas ketentuan hukum, karena hal itu sebagai upaya mengkriminalisasi bagaimana cara seorang polisi melakukan tugasnya.
QPU Presiden, Ian Leavers juga mengisyaratkan adanya perubahan perundang undangan, “hal yang baik bagi polisi untuk mendapatkan perlindungan secara kriminal dan publik atas tugasnya sebagai polisi yang dilandasi “niat yang baik dan bebas dari kealpaan” “.
Rancangan Undang Undang tersebut akan diserahkan ke komite parlemen untuk ditinjau dan diharapkan akan selesai pada awal tahun depan.