[Ghana] Menilik Hukum Ruang Angkasa
Manfaat sosial ekonomi dari penggunaan teknologi ruang angkasa dan penelitian tidak pernah berakhir. Citra satelit dapat dipergunakan untuk tujuan pertanian seperti memperkirakan persediaan pangan dan musim panen. Hal ini dapat juga dipergunakan untuk memperkirakan dan memonitor bencana seperti banjir dan gempa bumi. Negara Afrika mengalami peningkatan kesadaran terharap kemungkinan itu menurut Euroconsult, anggaran ruang angkasa di lima negara Afrika berkisar lebih dari USD 900 juta pada 2009 – 2012.
Pada 2014, Algeria, Nigeria dan Afrika Selatan mengkombinasikan pengeluaran lebih dari USD 140 juta untuk keperluan program luar angkasa non militer. Negara lainnya termasuk juga Angola, Mesir, Ethiopia dan Kenya, sebagaimana kabar dari cnbcafrica.com. Hal yang luar biasa terjadi pada Juli 2017, saat bagian dari Bird Project diluncurkan. Ghana berhasil meluncurkan satelit pertamanya yaitu GhanaSat-1 dari Kennedy Space Station di Florida.
Hukum ruang angkasa di Ghana mengatur tentang aktivitas peluncuran dalam yurisdiksi Ghana apakah di darat, kapal atau bisa juga di luar negeri oleh perusahaan nasional atau perusahaan yang terdaftar yang sudah mengikuti regulasi. Aturan hukum itu juga mengatur tempat kendali peluncuran. Termasuk juga peluncuran, penginderaan jauh, dan perlindungan data ruang angkasa, aeronautika, pengembangan roket dan satelit, wisata ruang angkasa dan penambangan benda luar angkasa.
Tentu saja kompleksitas aktivitas ruang angkasa dikombinasikan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Ini berarti hukum angasa luar tidak sepenuhnya mengakomodasi semua peristiwa yang mungkin terjadi. Namun demikian tetap mengakomodasi kepentingan publik, investor dan sengketa pengadilan yang mungkin timbul. Hukum ruang angkasa mewajibkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban global. Pada article 6 Outer Space Treaty, menyatakan bahwa semua aktivitas ruang angkasa mesti disetujui dan secara berkelanjutan disupervisi oleh negara.
Pada article 7 menyatakan negara bertanggungjawab terhadap kerusakan yang disebabkan oleh obyek ruang angkasa yang berada dalam yurisdiksi, termasuk terhadap kepemilikan badan milik swasta. Ghana sudah menandatangani Outer Space Treaty, langkah selanjutnya adalah pihak pemerintah mesti meratifikasi dan segera merumuskan susunan regulasinya.
Sekitar lima tahun yang lalu, International Law Association menerbitkan Sofia Guidelines for a Model Law for National Space Legislation. Setelah itu, Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi tentang “ rekomendasi berkaitan dengan legislasi nasional yang relevan untuk eksplorasi yang aman dan penggunaan angkasa luar ”. Resolusi itu memuat elemen yang esensial yang diperlukan bagi setiap negara yang menyusun hukum ruang angkasanya.
Seperti negara lainnya, Ghana mengacu kepada model hukum yang sesuai dengan rekomendasi PBB saat merumuskan aturan hukum ruang angkasa. Penyusunan legislasi itu memerlukan keberimbangan hukum, mengakomodasi bermacam pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kewajiban internasional Ghana. Jika aturan hukum terlalu ketat, investor dapat mengambil uangnya kapan saja. Negara negara di Afrika sudah mengidentifikasi kebutuhan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk memperluas pasar ruang angkasa di Afrika.
Berdiskusi tentang pembangunan kapasitas ruang angkasa harus fokus kepada value yang dimiliki oleh insinyur aerospace, astrophysicists dan ahli teknik lainnya. Semua profesional itu diperlukan untuk penciptaan sektor ruang angkasa.
Dalam usaha untuk berkontribusi terhadap aspek sumber daya manusia, Ghana bisa saja mengembangkan pembelajaran hukum ruang angkasa di universitas. Setidaknya saat ini terdapat tiga institusi yaitu University of Nairobi di Kenya, Niger Delta University di Nigeria dan University of Pretoria di Afrika Selatan yang sudah melakukannya.