Kementerian Keuangan Menerbitkan Peraturan Terbaru Tentang Private Placement Surat Utang Negara
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai penjualan Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana domestik. Peraturan Menteri Keuangan dengan No. 192/PMK.08/2013 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana dalam negeri. Maka dengan terbitnya aturan hukum yang terbaru tersebut juga sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permenkeu No. 08/PMK.08/2009.
Peraturan Menteri Keuangan ditetapkan tanggal (16/12/2013) dengan beberapa perubahan materinya, namun pada umumnya untuk keseluruhan materi hampir sama dengan Peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya. Perubahan itu mencakup penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pihak yang dapat melakukan aktivitas pembelian Surat Utang Negara. BLU sendiri dibentuk pada 2005 lalu dengan landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah No, 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Serta penambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada ketentuan umum pada pasal 1, meskipun pada Peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya sudah mengatur mengenai LPS, hanya saja tidak dicantumkannya LPS dalam ketentuan umum pasal 1.
Kemudian dihilangkannya posisi dan fungsi “dealer utama” pada ketentuan pasal 5 ayat (2) Permenkeu terbaru, dimana dealer utama ini diposisikan sebagai pihak “fasilitator” dalam rangka pembelian SUN melalui private placement, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penghilangan fungsi dan posisi dealer utama lebih ditujukan untuk penyederhanaan mekanisme jika pihak Bank Indonesia, LPS, BLU dan Pemerintah Daerah melakukan pembelian SUN. Dealer utama mempunyai landasan hukum pembentukannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru ini, mengatur tentang setelmen penjualan SUN dengan private placement. Untuk proses ini dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja (H+5), setelah tanggal kesepakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 11 Permenkeu. Hal ini berbeda dengan Permenkeu sebelumnya yaitu setelmen dilakukan paling cepat 2 (dua) hari kerja (T+2) dan paling lambat 5 (lima) hari kerja (T+5), setelah tanggal kesepakatan. Hal ini berarti Permenkeu lebih mempercepat proses setelmen, karena tidak adanya penundaan penyelesaian setelmen seperti pada Permenkeu sebelumnya yaitu (T+2).